Tetapkan Sembilan DTU, Guna Perkuat Perlindungan Konsumen

Bandung, 6 Desember 2018 – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyerahkan piagam penghargaan kepada sembilan kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) Tahun 2018 di Bandung, Jawa Barat, hari ini, Kamis 6/12. Sembilan daerah ini dianggap telah memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Perdagangan dan tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 1330 Tahun 2018 tanggal 19 November 2018.

“Penetapan ini merupakan upaya pemerintah melindungi konsumen agar mendapatkan hasil pengukuran yang benar dan jujur dalam transaksi perdagangan,” tegas  Enggar.

Kesembilan daerah tersebut yaitu Kabupaten Buleleng, Bali; Kota Pekanbaru, Riau; Kota Ambon, Maluku; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kabupaten Cirebon, Jawa Barat; Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Kota Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur; dan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Selain DTU, Mendag juga meresmikan penetapan 197 pasar rakyat yang tersebar di wilayah kerja BSML Regional I,II, III dan IV sebagai Pasar Tertib Ukur (PTU) Tahun 2018. Pada kesempatan itu, Mendag Enggar juga sekaligus meresmikan 39 Unit Metrologi Legal Kabupaten/Kota yang baru yang akan beroperasi dan menyelenggarakan pelayanan tera dan tera ulang sesuai dengan wilayah kerjanya.

“Penetapan ini akan memberikan citra positif bagi daerah dan pasar tradisional. Pemerintah berupaya terus-menerus melindungi setiap konsumen agar mendapatkan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan,” ujar Enggar.

Menurut Enggar,  pembentukan DTU dan PTU dapat terwujud berkat koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antara Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag (Ditjen PKTN) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. “Tugas Kemendag untuk terus mendorong pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kemetrologian sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya,” lanjutnya.

Hadir pada peresmian dan penetapan DTU dan PTU, serta Unit Metrologi Legal tahun 2018 yaitu perwakilan dari Kabupaten Buleleng, Bali; Kota Pekanbaru, Riau; Kota Ambon, Maluku; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kabupaten Cirebon, Jawa Barat; Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Kota Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur; Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur; Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara; Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat; Kabupaten Rokan Hilir, Riau; Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung; Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat; Kota Malang, JawaTimur; Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah; Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan; Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan; Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara; Kabupaten Kuningan, Jawa Barat; Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat; Kabupaten Langkat, Sumatera Utara; Kota Padang Panjang, Sumatera Barat; Kabupaten Rokan Hulu, Riau; Kabupaten Lampung Timur, Lampung; Kabupaten Pandeglang, Banten; Kabupaten Majalengka, Jawa Barat; Kabupaten Jepara, Jawa Tengah; Kabupaten Rembang, Jawa Tengah; Kabupaten Magelang, Jawa Tengah; Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah; Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah; Kabupaten Sragen, Jawa Tengah; Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah; Kabupaten Tuban, JawaTimur; Kabupaten Nganjuk, JawaTimur; Kabupaten Indramayu, Jawa Barat; Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara; Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara; Kota Jayapura, Papua; dan Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Pada kesempatan tersebut, Enggar  menyerahkan bantuan timbangan sebanyak 200 unit kepada 9 Kabupaten/kota yang telah ditetapkan mejadi DTU Tahun 2018 tersebut.

“Semoga keberhasilan yang telah dicapai sembilan kabupaten/kota yang menjadi DTU Tahun 2018 dapat dijadikan contoh bagi pemerintah kabupaten/kota lainnya untuk mewujudkan daerahnya menjadi DTU,” pungkas Enggar.[] pr