BPPT Bersama KLHK dan UNINDO Luncurkan Lab POPs

Tangerang Selatan, 10 Januari 2019, pelakubisnis.com – Ada beragam polutan berbahaya, dikenal sebagai POPs atau Polutan Organik yang Persisten. Salah satunya adalah PCBs atau polychlorinated biphenyls yakni bahan kimia yang sangat berbahaya bagi tubuh.

Deputi Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam (TPSA) BPPT, Hammam Riza mengatakan, pihaknya bersama PBB dan KLHK, berupaya mewujudkan Indonesia agar terbebas dari polutan penyebab kanker tersebut.

“Sama halnya dengan merkuri dan timbal, zat ini sangat berbahaya. Bahkan ini sifatnya organik,” ujarnya saat Peluncuran Lab Uji PCB di Gedung Geostech, Kawasan Puspiptek, Tangerang Selatan, Kamis 10/1.

Menurut Hammam, selain bersifat Karsinogenik, PCBs ini juga dapat menyebabkan IQ rendah. Makhluk hidup yang terpapar dampak polutan tersebut, akan sangat berbahaya bila dikonsumsi dalam jumlah tertentu.

“Seperti ayam, ikan, juga sayuran yang ditanam atau diternak pada lingkungan yang tercemar zat tersebut, baik di air maupun tanah yang terkontaminasi, maka akan berbahaya bila dikonsumsi oleh kita,” terangnya.

Untuk itulah peluncuran Lab Uji PCB ini merupakan upaya pemerintah, yakni BPPT dan KLHK dengan bantuan PBB melalui UNIDO, untuk mengetahui wilayah mana saja yang telah terkontaminasi senyawa berbahaya tersebut.

“Untuk tahu wilayah mana yang terkontaminasi, itu bisa dilakukan hanya dengan uji menggunakan gas kromatografi yang juga hibah dari UNIDO dan kerjasama dengan KLHK, yakni di Lab yang kita luncurkan hari ini,” jelasnya.

Lab uji PCB ini ditegaskan Deputi TPSA, merupakan lab pertama di Indonesia yang dapat melakukan uji untuk analisis terhadap senyawa tersebut.

“Kami harapkan peran BPPT disini dapat menjadi aset penting pemerintah, salah satunya dalam mewujudkan generasi Indonesia Hebat, bebas dari POPs yang berpotensi menjadi penyebab kanker dan IQ rendah,” pungkasnya.

Sebagai informasi Pemerintah sebelumnya telah meratifikasi Konvensi Stockholm, dengan diterbitkannya Undang Undang Nomor 19 Tahun 2009. Dengan ratifikasi tersebut maka Pemerintah Indonesia berkewajiban melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam kesepakatan internasional tersebut seperti pelarangan produksi, pembatasan penggunaan, pemusnahan bahan atau limbah yang mengandung POPs serta memulihkan lingkungan yang terkontaminasi oleh POPs. Salah satu jenis POPs yang diatur dalam Stockholm Convention adalah polychlorinated biphenyls (PCBs). []HUMAS/HMP/BPPT