Kegiatan CSR Perlu Dievaluasi

Program monitoring dan evaluasi kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) perlu dilakukan untuk penyempurnaan dan perbaikan program di tahun mendatang. Sudahkah perusahaan anda melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan CSR?

Apa pun kegiatan yang dilakukan dalam manajemen korporasi semestinya dilakukan evaluasi untuk mengetahui sejauhmana program tersebut berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan.  Tak tercuali kegiatan CSR pun perlu dilakukan evaluasi untuk dapat mengetahui  sejauhmana program tersebut berjalan.

Dan bila ada kendala dalam  menjalankan program tersebut, maka manajemen dapat mengetahui, sehingga dapat dilakukan perbaikan pada program kegiatan CSR di masa mendatang. Demikian essensi evaluasi kegiatan CSR. Pertanyannya apakah korporasi sudah menilai evaluasi kegiatan CSR menjadi suatu keniscayaan?

Untuk menjawab pertanyaan, maka harus dilihat sejauhmana korporasi menilai kegiatan CSR. Bila kegiatan itu hanya sebatas Charity semata, maka bukan tidak mungkin mengesampingkan evaluasi kegiatan CSR. Jangankan melakukan evaluasi. Korporasi pun menjalankan CSR hanya bersifat  temporer (sewaktu-waktu) sesuai momentum yang dikehendaki.

Pasalnya CSR belum dipandang sebagai core business dan bagian dari strategic planning perusahaan. Kegiatan CSR hanya sebagai lips service dari kegiatan bisnis. Pandangan demikian yang menyebabkan evaluasi kegiatan CSR bukan menjadi kewajiban untuk melakukan penyempurnaan program CSR di masa mendatang.

Namun demikian, bila korporasi sudah menjalankan kegiatan  CSR menjadi bagian dari core business dan strategic planning korporasi, maka manajemen  akan menjalankan CSR dengan pendekatan sustainable development. John Elkongton dalam bukunya Cannibals with Forks, the Triple Bottom Line  of Twentieth Century Business (1997) menyebutkan CSR adalah aktivitas yang mengejar triple bottom line  yang terdiri dari 3 P: profit, planet, people. Bahkan menurut Edi Suharto , PhD  menambahkan 2P, yaitu procedure dan professional.

Menurut Edi Soharto perusahaan yang menjalankan 5P, tidak menerapkan CSR dengan hanya memberi cek atau sponsorship. Melainkan menjalankannya melalui prosedur  (proses dan metode yang benar) secara profesional (melibatkan tenaga ahli di bidangnya), sebagaimana dikutip dari  artikel bertajuk: CSR di Tengah Krisis Global, oleh Edi Soharto, yang dimuat di Majalah Bisnis & CSR Vol 3 N0. 15, Maret 2010.

Bila demikian perspektif kegiatan CSR suatu korporasi, maka manajemen akan menjalankan kegiatan CSR secara professional.

Dengan meningkatnya perekonomian Indonesia menjadi negara yang telah mencapai status middle income economy, maka fungsi ini akan menjadi semakin penting sejalan dengan perkembangan masyarakat yang semakin modern.

Menurut Maria R. Nindita Radyati, Founding Director MM-CSR Universitas Trisakti, kegiatan CSR yang telah dijalankan biasanya diakhiri dengan Laporan Akhir atau Laporan Penutupan. Banyak perusahaan tidak mempunyai waktu untuk melakukan evaluasi atas kegiatan CSR yang telah dilakukan, bisa disebabkan oleh kesibukan ataupun kurang sumber daya. Oleh sebab itu dalam artikel ini akan diberikan tips singkat tentang bagaimana melakukan evaluasi atas keberhasilan/kegagalan pelaksanaan CSR, sebagaimana dikutip dari rei.or.id.

Evaluasi kegiatan CSR, kata Maria R Nindita Radyati , dilakukan dengan tujuan: 1) mengetahui perbedaan antara perencanaan dan pelaksanaan dengan cara membandingkan keduanya dan mengetahui penyebab perbedaan tersebut; 2) mengetahui benefit/manfaat yang diciptakan kepada penerima-manfaat (beneficiaries) dan perusahaan; serta 3) merumuskan pembelajaran (lessonslearned).

Lebih lanjut ditambahkan, manfaat dari kegiatan evaluasi CSR, diantaranya: sebagai dasar perencanaan CSR di tahun berikutnya; menghindari kesalahan yang telah dilakukan; mengulangi kunci keberhasilan pelaksanaan CSR; dan memampukan perusahaan menyampaikan kepada para pemangku-kepentingan (pemegang-saham, pemerintah setempat, beneficiaries, dan masyarakat umum) tentang manfaat yang telah diciptakan perusahaan.

Sementara monitoring merupakan pemantauan yang dilakukan secara terus menerus terkait proses pelaksanaan program CSR. Monitoring dilakukan secara berkala selama berlangsungnya suatu kegiatan atau proyek. Sedangkan evaluasi menilai secara keseluruhan apakah pelaksanaan program CSR tersebut dilakukan sesuai rencana atau ketentuan yang telah disusun sebelumnya. Evaluasi mengukur berhasil atau tidaknya program yang telah dilaksanakan. (Huraerah, 2008).

Dalam kaitannya dengan program CSR, monitoring dan evaluasi (Monev) merupakan bagian dari pengelolaan manajemen program yang diintegrasikan sejak awal perencanaan. Pada saat perencanaan,dirumuskan ukuran-ukuran kuantitatif dan kualitatif indikator keberhasilan program, sehingga dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan monev pada saat atau setelah program  berjalan, sebagaimana dikutip dari artikel Monitoring & Evaluasi CSR, oleh: Rahmatullah, CSR Consultan & Social Planner, rahmatullah.net.

Sementara evaluasi berarti melakukan penilaian yang didasarkan kriteria tertentu seobyektif mungkin. Pada akhirnya, disepakati bahwa dasar untuk evaluasi ini adalah pedoman yang sudah menjadi acuan di banyak negara, termasuk Indonesia, yaitu ISO 26000. Kemudian, perlu ada penyelarasan program-program CSR dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Di Indonesia SDGs dituangkan di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 59/2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, sebagaimana dikuti dari artikel berjudul: Evaluasi Program CSR oleh: Noke Kiroyan.Chairman & Chief Consultant, Kiroyan Partners, kiroyan-partners.com.

Menurut Noke Kiroyan, dengan memadukan ISO 26000 dengan SDGs dalam menyusun program-program CSR perusahaan, maka akan dapat diraih beberapa keuntungan. Pertama, ada standar obyektif dan diakui internasional sehingga dapat dilakukan perbandingan lintas negara. Kedua, karena SDGs sudah diadopsi ISO 26000, maka akan sangat memudahkan perusahaan dalam hal compliance dengan regulasi. CSR sering dikatakan bersifat beyond compliance, berarti perusahaan yang menganut prinsip-prinsip CSR akan menjalankan kegiatannya melampaui kewajiban menurut hukum semata-mata, karena intinya adalah menjalankan bisnis secara beretika.

Bagi perusahaan yang wajib mengeluarkan laporan tahunan telah tersedia standar internasional lain untuk pelaporan yang selaras dengan ISO 26000, yaitu Global Reporting Initiative (GRI) Standards yang secara de facto merupakan standar dunia saat ini. Jadi, yang banyak dilakukan oleh perusahaan terbuka saat ini adalah menyusun program-program CSR dengan mengacu kepada ISO 26000 dan melakukan pelaporannya memakai GRI Standards, dan keseluruhannya diselaraskan dengan SDGs.[] Yuniman T Nurdin/foto: Sumber Foto: https://www.gbnews.ch