KKP Sosialisasikan Perizinan Pemanfaatan Laut

Jakarta, 12 September 2019, pelakubisnis.com – Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL), Kementerian Kelautan dan Perikanan,  menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perizinan di bidang pengelolaan ruang laut dengan tema “Peluang Investasi dan Kemudahan Perizinan di Laut”,  pada 11/9 di Kantor KKP, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini  bertujuan mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia dengan menjadikan Indonesia sebagai negara yang dapat memanfaatkan laut secara mandiri dan bertanggung jawab.

Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal KKP, Nilanto Perbowo. Hadir sebagai peserta sekitar 250 orang yang terdiri dari Pemerintah Daerah (Pemda), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), civitas akademika universitas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pelaku usaha swasta dari berbagai wilayah Indonesia.

Mengawali sambutannya saat mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Nilanto menyebut,  sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu prioritas pembangunan Indonesia. Melalui penataan secara komprehensif dan terpadu, ruang laut akan dimanfaatkan untuk sektor ekonomi sekaligus perlindungan (konservasi) sumber daya laut. “Ruang laut harus menjadi panglima pembangunan di laut,” tuturnya.

Pemerintah telah mengundangkan penataan ruang laut dan perizinan pemanfaatan perairan dan pulau-pulau kecil ini pada tahun 2019. Beberapa peraturan tersebut di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (PP RTRL); Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/Permen-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi); Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/Permen-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/Permen-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, Presiden telah menetapkan regulasi yang mengatur alokasi ruang laut di wilayah 12 mil hingga Wilayah Yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif dan memperkuat praktik hak berdaulat Indonesia sesuai prinsip hukum laut internasional (UNCLOS)

Menurut Nilanto, penataan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan terluar merupakan salah satu pelaksanaan tiga pilar pembangunan sektor kelautan dan perikanan Indonesia, yaitu kedaulatan (sovereignty), keberlanjutan (sustainability), dan kesejahteraan (prosperity). Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki potensi pengembangan ekonomi yang besar.

Sayangnya masih menemui beberapa kendala. Konflik penataan ruang, kerusakan lingkungan, pencemaran perairan, kemiskinan masyarakat, rendahnya kualitas sumber daya manusia, dan terbatasnya infrastruktur, serta terbatasnya aksesibilitas adalah beberapa penghambat yang kerap ditemui.

Perlu diketahui, pulau-pulau kecil terluar merupakan garda terdepan untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, pengelolaan dan pemanfaatannya harus diatur sedemikian rupa. Sedikitnya 30 persen wilayah pulau-pulau kecil terluar harus dikuasai negara. Sementara itu pemanfaatannya oleh penanaman modal asing (PMA) hanya boleh maksimal 70 persen.

Pemerintah tengah berupaya meningkatkan partisipasi dan kemandirian peserta Indonesia dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya. Pengalihan saham kepada peserta Indonesia paling sedikit 20% dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun sejak diterbitkannya izin.

“Kita perlu menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya. Kita juga memberikan kepastian hukum bagi investor baik PMA maupun PMDN yang akan memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya,” lanjut Nilanto.[] sp