Peluang Masuki Pasar Produk Halal Negara Anggota OKI Terus Dijajaki

Jakarta, 2 September 2019 –Kementerian Perdagangan terus mendorong  ekspor produk halal dengan memanfaatkan keanggotaannya di Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Hal ini disampaikan  Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Arlinda saat membuka lokakarya dengan tema “Discovering Opportunities to Access Halal Market of the Organisation of Islamic Cooperation (OIC) Member Countries” di Jakarta, pada, Senin (2/9).

“Indonesia memiliki potensi  sangat besar untuk ekspor produk halal, namun belum dimanfaatkan secara optimal. Untuk itu, Indonesia akan terus mendorong ekspor produk halal dengan memanfaatkan keanggotaannya di OKI untuk meningkatkan akses pasar ke negara anggota lainnya seperti Turki, Nigeria, Mesir, dan Uni Emirat Arab dengan sebaik-baiknya,” kata Arlinda.

Menurut Arlinda, terdapat tiga hal yang menjadi isu perdagangan internasional terkait produk halal. Pertama, adanya perbedaan regulasi, standard, dan sistem sertifikasi halal di berbagai negara. Kedua,  perbedaan sertifikasi atau tanda halal antarnegara yang terlibat dalam perdagangan produk halal. Ketiga, adanya perbedaan mahzab yang dianut di tiap negara, sehingga terdapat perbedaan intepretasi halal terhadap suatu produk.

Arlinda menambahkan, ganjalan ekspor Indonesia ke negara OKI adalah tingginya tarif bea masuk. Hal tersebut menyebabkan ekspor kurang bersaing karena harga menjadi tinggi. Hingga saat ini, upaya penurunan tarif masih terus dilakukan Indonesia melalui perjanjian dagang dengan beberapa negara OKI. Perjanjian perdagangan dengan beberapa negara OKI yang saat ini tengah dalam tahap perundingan adalah Indonesia-Iran Preferential Trade Agreement (PTA), Indonesia-Turkey Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), Indonesia-Tunisia PTA, Indonesia-Pakistan Trade in Goods Agreement (TIGA), dan Indonesia-Bangladesh PTA.

Pada lokakarya ini, hadir narasumber dari berbagai negara anggota OKI yang terlibat langsung penanganan produk halal, baik sebagai regulator maupun pelaku usaha. Narasumber tersebut antara lain Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Sukoso, Deputi Presiden The Union of Chambers and Commodity Exchanges of Turkey Teyfik Demir, Direktur Divisi Halal Departemen Pengembangan Islam Malaysia Dato Sirajuddin Bin Suhaimee, dan Manajer Komunikasi Perusahaan PT Paragon Technology and Innovation Suci Hendrina.

“Lokakarya ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai konsep dan peraturan produk halal yang diterapkan di negara-negara OKI. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan ekspor produk halal Indonesia ke negaranegara anggota OKI,” tandas Arlinda.

Jumlah muslim di dunia pada tahun 2017 mencapai 1,8 miliar jiwa atau 24 persen dari total penduduk dunia dengan total pengeluaran sebanyak USD 2,1 triliun dan terus meningkat setiap tahunnya. Sementara, jumlah populasi muslim di negara anggota OKI mencapai 1,3 miliar jiwa atau 80 persen dari total populasi muslim dunia.

Berdasarkan data yang diterbitkan Statistical, Economic and Social Research and Training Centre for Islamic Countries (SESRIC), produk domestik bruto (GDP) negara anggota OKI tercatat sebesar USD 15,8 triliun pada 2013. Nilai ini naik menjadi USD 19,4 triliun pada 2017, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,1 persen.

Hal ini menunjukkan bahwa perekonomian keseluruhan negara anggota OKI relatif meningkat, walaupun dihadapkan dengan melonjaknya beberapa harga komoditas dan kondisi ekonomi internasional yang kurang stabil. Sementara, ekspor produk halal Indonesia ke negara anggota OKI tahun 2018 tercatat sebesar USD 45 Miliar atau 12,5 persen dari total perdagangan nasional yang mencapai USD 369 miliar.

Arlinda menambahkan, sejalan dengan upaya penurunan tarif bea masuk, peluang ekspor produk halal juga harus ditingkatkan. “Produk halal Indonesia seperti produk pangan, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian muslim adalah komoditas yang harus lebih ditingkatkan untuk memasuki pasar halal OKI. Untuk itu, Kemendag terus memastikan produk-produk tersebut siap memenuhi persyaratan halal negara anggota OKI,” pungkasnya. [] sp/foto: ist