Wamendag Imbau Masyarakat Lakukan 7P

Jakarta, 5 Desember 2019 – Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengajak para pelaku usaha dan calon investor mengembangkan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Sektor ini di Indonesia harus semakin didorong agar dapat memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Namun, penting bagi masyarakat dan calon investor melakukan langkah-langkah pendalaman sebelum berinvestasi di bidang PBK.

Ajakan dan Imbauan tersebut diserukan Jerry di hadapan sekitar 600 peserta seminar “Indonesia Derivatives Reach International Market Summit” di Jakarta, hari ini (5/12). Seminar tersebut diinisiasi oleh PT Mentari Mulia Berjangka bekerja sama dengan CNN Indonesia, serta didukung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, PT. Kliring Berjangka Indonesia, dan Jakarta Future Exchange.

“Selama tiga tahun terakhir industri PBK menunjukan tren  positif, sehingga secara tidak langsung menarik minat pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha sejenis walaupun belum mendapatkan izin dari Bappebti. Untuk itu, saya mengimbau masyarakat dan calon investor untuk berhati-hati dan melakukan 7P sebelum masuk ke sektor PBK,” tegas Wamendag

Wamendag Jerry menjabarkan 7P yang harus dilakukan, yaitu pelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan untuk bertransaksi, pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, pelajari kontrak berjangka komoditi yang diperdagangkan, pantang percaya dengan janji-janji keuntungan yang tinggi, pelajari wakil pialang berjangka yang telah berizin dari Bappebti, pelajari dokumen-dokumen perjanjiannya, dan pelajari risiko-risiko yang dihadapi.

Wamendag menjelaskan tujuan PBK, yaitu sebagai sarana lindung nilai (hedging), sarana pembentukan harga (price discovery), dan sarana investasi. Tujuan tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 yang telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011.

Selain imbauan 7P, Jerry menegaskan pemerintah juga terus siaga melindungi masyarakat dari kegiatan perdagangan berjangka yang dilakukan secara ilegal. Bappebti Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan secara terus menerus dan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Penyedia Layanan Domain (Registrar) melakukan tindakan berupa pemblokiran domain dan situs pelaku usaha ilegal.

Selain itu, Bappebti juga bekerjasama dengan Satuan Tugas Waspada Investasi yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan penegak hukum terkait untuk melakukan penghentian kegiatan transaksi PBK, termasuk penyelenggaraan seminar, lokakarya, pelatihan, promosi, atau gelar wicara yang diadakan oleh pelaku ilegal.

“Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha kepada nasabah dan stakeholder di industri PBK,” lanjut Wamendag.

Pada kesempatan itu, Jerry juga menekankan pentingnya kehadiran bursa berjangka komoditi yang layak agar dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mengelola risiko fluktuasi harga. Hal ini mengingat Indonesia merupakan salah satu negara produsen utama komoditi di dunia sekaligus pemasok utama beberapa komoditi primer, seperti komoditi pertanian, perkebunan, dan pertambangan yang harganya selalu mengalami fluktuasi.

“Era globalisasi telah membuat persaingan semakin ketat dan risiko fluktuasi harga tidak bisa diprediksi. Maka sudah selayaknya Indonesia mempunyai bursa berjangka yang mampu berdiri sejajar dengan bursa-bursa lainnya di dunia agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya dalam hal pengelolaan risiko,” ujar Jerry.

PBK di Indonesia telah berjalan sejak tahun 2000 dan saat ini terdapat 2 Bursa Berjangka dan 2 Lembaga Kliring Berjangka yang berada dibawah pembinaan dan pengawasan Bappebti Kemendag. Sampai kini, terdapat dua mekanisme transaksi dalam industri PBK di Indonesia, yaitu transaksi multilateral dan transaksi bilateral atau yang lebih dikenal dengan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).

Sejalan dengan perkembangan inovasi dan kebutuhan pasar, saat ini Bappebti juga telah diamanatkan mengatur mengenai perdagangan fisik aset kripto dan emas digital di Bursa Berjangka sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 dan Permendag No. 119 Tahun 2018.

Selama tiga tahun terakhir, industri PBK menunjukan tren yang positif. Pada 2018 volume transaksi perdagangan berjangka meningkat sebesar 25,20 persen dibandingkan tahun 2017. Sementara sampai periode Oktober 2019, volumenya meningkat sebesar 27,06 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2018.[] sp/Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)