5 Skema Perlindungan dan Pemulihan Ekonomi untuk UMKM dan UMi

Jakarta, 30 April 2020, pelakubisnis.com – Presiden Jokowi paparkan lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi, terutama di sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), ultra mikro (UMi) dan usaha mikro yang selama ini tidak bersentuhan dan tidak terjangkau oleh lembaga keuangan maupun perbankan.

Pertama, skema untuk pelaku usaha UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan dari dampak Covid-19 agar dipastikan sebagai bagian dari penerima bansos, baik itu PKH, sembako, bansos tunai, BLT desa, maupun pembebasan/pengurangan tarif listrik dan Kartu Prakerja.

Kedua, insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun mendapat pembebasan PPh final selama 6 bulan dari April hingga September.

“Pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 menjadi 0 persen selama periode 6 bulan, dimulai dari April sampai September 2020,” jelasnya seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet ( Setkab).

Ketiga, relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai skema program, baik itu mengenai penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima KUR, Kredit Ultra Mikro (UMi), PNM Mekaar yang jumlahnya 6,4 juta (debitur), dan di Pegadaian 10,6 juta debitur.

Ia menambahkan, penundaan angsuran dan subsidi bunga juga berlaku pada usaha mikro penerima kredit dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) serta penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian. Contohnya Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP); BLU Pusat Pembiayaan Pengelola Hutan; dan Calon Petani Calon Lokasi di Kementan.

“Saya juga minta agar program penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas untuk usaha mikro penerima bantuan usaha dari pemerintah daerah,” tegasnya, sebagaimana dikutip dari kemenkeu.go.id

Keempat, perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja.

Ada 41 juta UMKM yang sudah tersambung dengan lembaga pembiayaan maupun perbankan. Di luar itu, ada 23 juta UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan. Oleh karena itu, 23 juta UMKM ini harus mendapatkan program dari perluasan pembiayaan modal kerja.

“Bagi yang bankable penyalurannya akan melalui perluasan program KUR, sekaligus mendorong inklusi keuangan. Sedangkan bagi yang tidak bankable, penyalurannya bisa lewat UMi, lewat Mekaar, maupun skema program lainnya,” jelasnya.

Kelima, kementerian/lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah harus menjadi buffer dalam ekosistem usaha UMKM, terutama pada tahap awal recovery konsolidasi usaha.

“Ini penting sekali. Misalnya BUMN, atau BUMD menjadi offtaker bagi hasil produksi para pelaku UMKM baik ini di bidang pertanian, perikanan, kuliner, sampai di industri rumah tangga,” tambahnya.

Selain itu, realokasi anggaran pemerintah daerah juga harus diarahkan pada program-program stimulus ekonomi yang menyentuh sektor UMKM ini.

“Saya harapkan nanti Mendagri bisa menyampaikan juga ke daerah sehingga kita harapkan UMKM bisa bertahan di tengah pandemi COVID-19 ini,” pungkasnya. []nr/f/sp/foto: Kemenkeu/Biro KLI-Anas