Subsidi Bunga UMKM Rp35,28 T Segera Dinikmati dengan Penyederhanaan Aturan

Jakarta, 17 Juli 2020, pelakubisnis.com – Pemerintah mengalokasikan anggaran penangangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) total Rp607,65 triliun. Sebanyak Rp35,28 triliun untuk 60,66 juta debitur digunakan untuk alokasi subsidi bunga UMKM terdampak pandemi Covid-19 agar usaha mereka tidak berhenti total. Pemerintah sangat peduli dengan keberlangsungan UMKM karena 90% ekonomi Indonesia ditopang oleh usaha ini.

“Covid-19 banyak berdampak pada ekonomi seperti UMKM kurang pesanan. Semua usaha, semua pihak terkena dampak pandemi Covid-19 karena orang lebih berhati-hati. Sebagai respon, Pemerintah membuat berbagai kebijakan, seperti menganjurkan kepada lembaga-lembaga penyalur untuk relaksasi kredit UMKM, dan sebagai gantinya pemerintah memberi insentif penempatan dana, ada tambahan stimulus subsidi bunga untuk debitur KUR, penyediaan dana yang kita kerjasamakan dengan Bank Indonesia, pembebasan pajak. Namun hari ini, kita khusus membahas subsidi bunga,” ujar Rizky Novrianto, Direktorat Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan (DJPB) pada acara virtual #UangKita Talk bertema “UMKM Melejit, Ekonomi Bangkit” di Jakarta, Jumat, (17/07).

Syarat debitur UMKM penerima subsidi bunga adalah debitur yang plafonnya di bawah Rp10 miliar. Memiliki baki debet (outstanding) kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020. Artinya, debitur eksisting bukan debitur baru. Kemudian tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) untuk plafon kredit di atas Rp50 juta, memiliki kategori kredit lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Januari 2020. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Selanjutnya, debitur harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki plafon kumulatif di atas Rp500 juta sampai dengan (s.d) Rp10 miliar. Terakhir, debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Besaran subsidi bunga yang diberikan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan yaitu pinjaman s.d Rp500 juta, subsidi bunga 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan ke dua. Pinjaman di atas Rp500 juta s.d. Rp10 miliar, subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan ke dua.

Untuk subsidi dari lembaga penyalur kredit program pemerintah, pinjaman sampai dengan 10 juta subsidi sebesar beban bunga debitur, paling tinggi 25%. Pinjaman di atas Rp10 juta s.d. Rp500 juta, subsidi bunga 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan ke dua. Pinjaman di atas Rp500 juta s.d. Rp10 miliar, subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan ke dua. Debitur dapat melihat besaran subsidi yang diterima pada https://jendelaumkm.id/.

Pemerintah telah merevisi PMK 65/PMK.05/2020 menjadi PMK 85/PMK.05/2020 yang menyederhanakan aturan agar mempercepat pencairan seperti simplifikasi subsidi bunga tidak lagi menggunakan virtual account, namun langsung ke ditujukan ke debitur melalui penyalur seperti perbankan, dan lembaga keuangan.

Kemudian, kriteria penyalur tidak perlu lagi surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti prosedur PMK. Penyalur dapat melakukan penagihan subsidi setelah ada bukti pembebanan subsidi, debitur sudah dikurangi bunganya. Penyampaian data debitur khusus koperasi masih dikonsolidasikan dengan Kemenkop. Subsidi akan dibuat hingga 31 Desember 2020.

Lebih jauh, untuk pengetatan pengawasan dan verifikasi, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) bersinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). []nr/ds/sp