Menutup Februari, BEI Ditutup Positif

Jakarta, 27 Februari 2021, pelakubisnis.com –  Pasar Modal Indonesia selama periode 22 – 26 Februari 2021, mencatatkan pergerakan data perdagangan yang ditutup secara positif. Peningkatan tertinggi terjadi pada rata-rata volume transaksi harian sebesar 37,95 persen menjadi 22,180 miliar saham dari 16,078 miliar saham pada penutupan pekan yang lalu.

Kemudian, kenaikan  terjadi pada rata-rata nilai transaksi harian sebesar 30,98 persen sebesar Rp16,610 triliun dari Rp12,681 triliun pada seminggu sebelumnya. Rata-rata frekuensi harian turut meningkat 7,30 persen menjadi 1.396.236 kali transaksi dari pekan lalu yang sebesar 1.301.249 kali transaksi.

Tidak hanya itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan turut meningkat 0,16 persen pada level 6.241,796 dari posisi 6.231,932 pada penutupan pekan lalu. Kapitalisasi pasar mengalami peningkatan 0,16 persen menjadi Rp7.355,579 triliun dari Rp7.343,548 triliun pada seminggu sebelumnya. Investor asing pada 26/2 mencatatkan nilai jual bersih sebesar Rp95,07 miliar, sedangkan sepanjang tahun 2021 mencatatkan beli bersih sebesar Rp14,566 triliun.

Pada 22/2, Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Tahun 2021 (Obligasi) PT Sinas Mas Agro Resources and Technology Tbk. mulai dicatatkan di BEI dengan nilai nominal sebesar Rp825.000.000.000,-. Hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) untuk Obligasi ini adalah idA+ (Single Plus). Bertindak sebagai Wali Amanat dalam emisi ini adalah PT Bank Mega Tbk.

Total emisi Obligasi dan Sukuk yang sudah tercatat sepanjang tahun 2021 adalah 11 Emisi dari 10 Emiten senilai Rp6,84 triliun. Dengan pencatatan tersebut maka total emisi Obligasi dan Sukuk yang tercatat di BEI berjumlah 475 emisi dengan nilai nominal outstanding sebesar Rp428,21 triliun dan USD47,5 juta, diterbitkan oleh 130 Emiten. Surat Berharga Negara (SBN) tercatat di BEI berjumlah 139 seri dengan nilai nominal Rp4.011,55 triliun dan USD400,00 juta. EBA sebanyak 11 emisi senilai Rp7,29 triliun.

Sementara merujuk  Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00108/BEI/12-2020 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada tanggal 4 Desember 2020, khususnya terkait dengan pengaturan waktu perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, dengan ini diinformasikan bahwa waktu perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang berlaku saat ini adalah waktu perdagangan selama kondisi pandemi sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian dan akan diinformasikan melalui Surat Keputusan Direksi Bursa.[]sp