Rencana Pemda Lampung Bangun Kawasan Industri

Sektor industri pengolahan sumbangan produk domestik regional bruto (PDRB) pada tahun 2020 mencapai 19,41 persen atau terbesar kedua dibandingkan sektor lainnya di Provinsi Lampung. Fenomena itu membuat  Kementerian Perindustrian mendorong  menetapkan Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Bagaimana rencananya?

Kementerian Perindustrian mendorong penetapan kawasan peruntukan industri (KPI) di suatu wilayah sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan investasi dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri.

“Peraturan tersebut berisi kriteria-kriteria yang wajib dipenuhi, pertimbangan lain yang perlu diperhatikan dalam pemilihan lokasi KPI di dalam Rencana Tata Ruang Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta peran Pemerintah Daerah dalam penetapan dan pengembangan KPI,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, pada 29/4.

Sementara Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Eko S.A Cahyanto mengemukakan, pihaknya sedang mendorong penetapan KPI di Provinsi Lampung yang memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor industri. Berdasarkan data BPS Lampung (2020), sektor Industri pengolahan merupakan sektor penyumbang Produk domestik regional bruto (PDRB)  kedua terbesar bagi Provinsi Lampung tahun 2020 dengan persentase sebesar 19,41%.

Kemenperin: mendorong penetapan KPI di Provinsi Lampung /foto: ist

Berdasarkan data, PDRB Provinsi Lampung mengalami kenaikan mulai dari tahun 2016 hingga 2020, dengan total kenaikan sebesar Rp75,22 triliun atau 26,92%. Sementara itu, pada periode yang sama, pertumbuhan di sektor industri pengolahan juga mengalami kenaikan cukup signifikan hingga Rp16,59 triliun atau 31,75%.

“Di Provinsi Lampung, terdapat dua kawasan industri operasional, yaitu KI Way Laga Bizpark dan KI Lampung. Selain itu, sebanyak 10 KI yang akan dibangun, empat di antaranya merupakan target RPJMN 2020-2024 dan proyek strategis nasional (PSN),” papar Eko.

Way Laga Bizpark adalah Kawasan Industri dan Pergudangan Terpadu, memiliki luas kawasan seluas 50,7 Ha yang berlokasi di Jl. Ir. Sutami Km.7 Way Laga, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Kawasan ini merupakan satu-satunya Kawasan Industri yang memiliki Izin Usaha Kawasan Industi (IUKI) di Provinsi Lampung yang dikeluarkan oleh Lembaga Online Single Submission (Lembaga OSS) dan telah menyelesaikan segala komitmennya pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandar Lampung serta Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) milik Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, sebagaimana dikutip dari greentechindonesia.com.

Way Laga Bizpark adalah Kawasan Industri dan Pergudangan Terpadu/peta lokasi/foto: ist

Lokasinya  yang sangat strategis  dekat Pintu Tol  Trans Sumatera yang menghubungkan Pelabuhan Bakauheni, Lampung sampai Banda Aceh menjadikan alasan mengapa perusahaan berskala Internasional seperti PT. Nippon Indosari Corpindo (Sari Roti) perusahaan produsen roti terbesar di Indonesia dan PT. Yakult Indonesia Persada yang keduanya merupakan perusahaan skala internasional dari Jepang dan Dakota Cargo yang merupakan perusahaan skala nasional tertarik untuk berinvestasi di Kawasan Industri dan Pergudangan Way Laga Bizpark.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung, Fachrudin, pada awal Maret tahun lalu mengatakan, Way Laga Bizpark telah terdaftar di Kementerian Perindustrian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI (BKPM RI) sebagai kawasan industri dan pergudangan terpadu.

“Harapan kami keberadaan Way Laga Bizpark ini benar-benar dapat mendukung target pertumbuhan perekonomian sedikitnya 6 persen/tahun, termasuk didalamnya mendongkrak pendapatan asli daerah tentunya,” imbuh Fachrudin, sebagaimana dikutip dari m.lenews.id.

Sementara Keempat Kawasan Industri  (KI) yang masuk PSN dan RPJMN adalah KI Tanggamus, KI Way Pisang, KI Pesawaran, dan KI Katibung. Sedangkan, keenam KI non-PSN dan RPJMN, yakni KI Tulang Bawang Barat, KI Way Kanan, KI Lampung Selatan, KI Bandar Lampung, KI Lampung Tengah, dan KI Tulang Bawang.

“Sehingga dengan dikeluarkannya Permenperin 30/2020, akan menjadi momen yang tepat untuk bisa memetakan KPI lebih baik sesuai dengan kriteria teknis. Oleh karena itu, daerah Kabupaten/Kota dapat menyiapkan KPI dalam tata ruangnya sesuai dengan Permenperin 30/2020 sehingga bisa lebih tertata dan termanfaatkan ruang untuk industri dengan baik,” tutur Eko.

“Rencananya akan ada 11 lokasi pembangunan kawasan industri yang tersebar di Provinsi Lampung,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, kepada Lampost.co, Minggu, 11 April 2021.

Lokasi tersebut meliputi Kawasan Industri Way Pisang, Kawasan Industri Lampung Selatan, Kawasan Industri Katibung, Kawasan Industri Bandar Lampung, Kawasan Industri Pesawaran, Kawasan Industri Tanggamus, Kawasan Industri Lampung Tengah, Kawasan Industri Tulangbawang, Kawasan Industri Mesuji, Kawasan Industri Tulangbawang Barat, dan Kawasan Industri Waykanan.

Ia mengatakan untuk kawasan pertanian dan pariwisata menyeluruh di kabupaten/kota se-Lampung. Untuk itu penguatan infrastruktur di sektor pertanian, pariwisata akan dilakukan di seluruh wilayah Lampung. Semua kawasan terjalin berkesinambungan sehingga perekonomian berjalan baik.

“Pengembangan pembangunan itu berbasis kawasan. Jadi kawasan-kawasan ini harus didukung dan didorong dengan sistem jaringan yang efektif. Nanti terhubung konektivitas dengan jalan tol sehingga isu-isu logistik, ekonomi industri, pertanian, itu bisa ditangani,” katanya.

“Pengembangan pembangunan itu berbasis kawasan. Jadi kawasan-kawasan ini harus didukung dan didorong dengan sistem jaringan yang efektif. Nanti terhubung konetivitas dengan jalan tol sehingga isu-isu logistik, ekonomi industri, pertanian, itu bisa ditangani,” katanya.

Mulyadi Irsan mengatakan pihaknya sudah melakukan pemetaan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstuksi Provinsi Lampung. Usulan perencanaan kawasan industri ini diharapkan punya daya ungkit ekonomi. Mengenai kemampuan fiskal daerah yang terbatas, pihaknya akan mencarikan solusinya.

“Gubernur telah memerintahkan untuk mengupayakan beberapa opsi pembiayaan insfrastruktur jalan. Hal ini tentunya untuk mendukung prinsip konektivitas dan pengembangan wilayah yang berefek untuk peningkatan perekonomian Lampung,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana menyampaikan ada 56 ruas jalan prioritas yang menjadi jalur akses sentral produksi dan harus ditangani agar bisa menjadi jalur logistik ketahanan pangan dan peningkatan perekonomian di Lampung. Wilayah tersebut merupakan sentral perkebunan, peternakan, pertanian, perikanan, pariwisata serta akses jalan tol.

Untuk menangani ruas jalan prioritas tersebut memerlukan pembiayaan yang tak murah. Karena itu untuk memperlancar akses tersebut diperlukan kemantapan jalan diatas 90% yang membutuhkan biaya sekitar Rp.4 triliun.

Gubernur Lampung: Rapat Pembahasan Progres Pembangunan Kawasan Industri, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di Provinsi secara virtual/foto: ist

Sebelumnya Lampung, Arinal Djunaidi, menghadiri Rapat Pembahasan Progres Pembangunan Kawasan Industri, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di Provinsi Lampung melalui Virtual Meeting dengan Kementerian Perindustrian, di Ruang Command Center Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung, pada minggu pertam Juli tahun 2020, sebagaimana dikutip dari newslampungterkini.com

Selain dihadiri oleh Gubernur Lampung, rapat ini juga dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik.

Rapat tersebut membahas kawasan industri dalam RPJMN 2020-2024 di Provinsi Lampung. Kawasan-kawasan Industri yang dimaksud diantaranya yang berada di Tanggamus, Katibung, Way Pisang dan Pesawaran.

Rapat juga membahas progress dan kendala-kendala yang dialami setiap kawasan. Seperti di Tanggamus, yang sedang menunggu penetapan pengelola kawasan industri dan butuh perbaikan akses jalan menuju kawasan industri dari Ibukota Kabupaten.

Sebagai informasi, Provinsi Lampung memiliki lokasi yang strategis karena berada di pintu gerbang Pulau Sumatera. Bahkan, pembangunan jalan tol lintas Sumatera yang melalui Provinsi Lampung menunjukkan pengaruh yang signifikan untuk kemajuan daerah sekitarnya.

Oleh karena itu, diharapkan aktivitas industri dapat mendorong peningkatan nilai tambah di daerah setempat. “Namun, tetap perlu dipikirkan pemanfaatannnya guna mempercepat masuknya investasi sehingga terjadi pemerataan pembangunan,” ujar Eko.

Terkait dengan pengembangan sektor industri, Pemda diharapkan bisa mengintegrasikan hulu dan hilir terutama untuk komoditas unggulan daerah masing-masing yang disiapkan wilayah industrinya. “Selain mengembangkan kawasan industri, Kabupaten/Kota juga bisa mengembangkan sentra IKM. Hal ini perlu dituangkan dalam Rencana Pengembangan Industri Provinsi/Kabupaten/Kota dan diselaraskan dengan RTRW,” pungkasnya.[] Yuniman Taqwa