Pelaku Bisnis

Industri Hijau Salah Satu Penentu Daya Saing

Jakarta, 16 Desember 2019, pelakubisnis.com –  Perusahaan manufaktur terus didorong ke arah industri hijau seiring dengan semakin tingginya kepedulian pasar terhadap kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan. Secara bertahap dan pasti, pengakuan industri hijau sudah merupakan salah satu penentu faktor daya saing.

Demikian disampaiakan Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono pada acara Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau, Rintisan Teknologi, Litbang Unggulan, Penyerahan Sertifikat Industri Hijau dan Pemenang Sarana Penelitian Industri Terapan (SPIRIT) 2019 di Jakarta, Senin (16/12).

Menurut Sigit, prinsip industri hijau adalah upaya terus menerus untuk meningkatkan sistem produksi agar semakin efisien dan lebih ramah lingkungan dengan menerapkan praktik terbaik dalam hal manajemen perusahaan, maupun dalam pemilihan teknologi.“Kami terus mendorong industri nasional untuk menerapkan industri hijau melalui perbaikan, efisiensi, dan efektivitas produksi, dengan pendekatan no costlow cost, ataupun high cost,” ungkapnya.

“Penghargaan Industri Hijau merupakan salah satu program yang dilakukan setiap tahun dengan tujuan memberikan manfaat yang cukup signifikan terhadap proses produksi perusahaan industri,” tuturnya.

Klasifikasi penghargaan industri hijau dimulai dari level 1 sampai level 5, di mana level 5 merupakan peringkat tertinggi. Posisi setiap level dapat ditempati oleh banyak industri yang memiliki range nilai yang sama. Penilaian untuk ditetapkan sebagai level tertentu dilakukan oleh tim teknis yang terdiri dari wakil pemerintah, wakil akademisi, dan lembaga konsultan.

Sigit mengemukakan, berdasarkan data self-assessment terhadap industri yang mendapat penghargaan level 5 dan level 4 pada tahun 2018, dapat dihitung penghematan energi  sebesar Rp3,49 Triliun dan penghematan air sebesar Rp228,9 Miliar.

Penghematan tersebut selain dapat membantu komitmen Indonesia dalam upaya penurunan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29% atau 41% dengan bantuan dari luar pada tahun 2030. Program ini juga sebagai bentuk dukungan dari Kemenperin untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals.

Pada 2019, sebanyak 151 perusahaan meraih Penghargaan Industri Hijau. Jumlah tersebut naik dibanding  2018 sebanyak 143 perusahaan. Dari 151 perusahaan itu, di antaranya 99 perusahaan adalah kelompok industri agro, kemudian kelompok industri kimia farmasi dan tekstil sebanyak 42 perusahaan, serta kelompok industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika sebanyak 10 industri.

“Tahun ini, sebanyak 85 perusahaan industri menerima penghargaan level 5, sedangkan 53 perusahaan industri menerima penghargaan level 4,” ujarnya. Sigit menambahkan, Kemenperin sedang mengembangkan program Sertifikasi Industri Hijau, yaitu pengakuan yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau untuk menyatakan bahwa perusahaan industri telah memenuhi Standar Industri Hijau (SIH).

Pada  2019, sebanyak 18 perusahaan industri berhasil mendapatkan Sertifikat Industri Hijau. Perusahaan-perusahaan tersebut berhak menggunakan logo industri hijau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

“Pada tahun ini juga diserahkan sertifikat kepada 8 perusahaan industri yang telah melaksanakan surveillance tahunan dalam rangka mempertahankan sertifikat industri hijaunya,” imbuhnya.[] sp

 

Exit mobile version