Pelaku Bisnis

Raker Kemendag 2020: Tingkatkan Ekspor dan Penguatan Pasar Dalam Negeri

Jakarta, 4 Maret 2020, pelakubisnis.com – Isu defisit neraca perdagangan Indonesia masih terus menjadi sorotan di dalam negeri. Sementara  di luar negeri, tantangan dari berbagai situasi terus bergulir, antara lain perang dagang Amerika Serikat-Tiongkok yang belum usai, Brexit, serta penyebaran virus Covid-19 di dunia yang dapat berdampak besar bagi perekonomian nasional dan internasional.

Demikian disampaikan Agus Suparmanto dalam pembukaan Rapat Kerja Kementerian Perdagangan Tahun 2020 di Istana Negara, hari ini, Rabu (4/3).

Raker Kemendag Tahun 2020 dibuka  Presiden RI Joko Widodo pada hari ini (4/3), menitikberatkan penguatan koordinasi dan sinergi untuk relaksasi kebijakan dan prosedur ekspor dan impor untuk mendorong ekspor, meningkatkan investasi, dan menstabilkan kondisi perekonomian Indonesia.

“Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, Raker Kemendag tahun ini harus ditekankan pada bekerja lebih giat dan tidak normatif untuk melahirkan terobosan-terobosan yang sederhana untuk kelancaran aktivitas ekonomi makro, dorong ekspor, dan impor yang berorientasi untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dan ekspor. Raker ini juga difokuskan pada penyelesaian ekspor karena tergangunya permintaan, suplai dan produksi,” ujar Mendag pada pembukaan Raker Kemendag.

Agus menambahkan,  jangan ada industri yang mengeluhkan kekurangan bahan baku, contohnya gula, untuk industri makanan dan minuman; serta bahan baku garam untuk industri farmasi. Selain fokus pada akselerasi peningkatan eskpor, impor juga harus dipercepat, khususnya impor bahan baku yang berorientasi pada industri dan ekspor. Kebijakan rekomendasi yang panjang harus dihilangkan dan prosedur yang berbelit-belit dipangkas agar pasokan untuk produksi dapat terjaga.

“Kondisi perekonomian saat ini, khususnya karena dampak Covid-19 harus dipandang berbeda. Relaksasi impor, baik tarif maupun nontarif sedang dibutuhkan karena aspek permintaan, pasokan, dan produksi negara-negara di dunia telah terganggu. Jangan sampai ada prosedur yang menghambat ekspor maupun impor,” tegas Mendag.

Sementara itu, dalam melaksanakan program prioritas Presiden dan Wakil Presiden pada 2020-2024, Kemendag telah menyusun sejumlah strategi. Pertama, dalam strategi transformasi bidang ekonomi, diantaranya, Kemendag akan menjaga neraca perdagangan dengan memperluas akses ekspor ke pasar potensial dan menjaga pasar utama.

Perluasan akses pasar ditempuh antara lain dengan melakukan ratifikasi dan implementasi perundingan perdagangan internasional, serta pengkajian kembali perjanjian perdagangan yang sudah selesai; mengoptimalkan FTA/CEPA/PTA dan meningkatkan pemanfaatan surat keterangan asal (SKA); menguatkan misi dan promosi dagang; meningkatkan ekspor barang yang bernilai tambah dan perdagangan jasa; memperkuat diversifikasi negara tujuan ekspor dan asal impor; menyelesaikan hambatan perdagangan, serta menjaga dan memperkuat pasar dalam negeri melalui optimalisasi instrumen pengamanan perdagangan.

Selain itu juga mendorong kemudahan berusaha di kawasan ekonomi khusus (KEK) dan zona perdagangan bebas (FTZ); meningkatkan peran produk dalam negeri di domestik dan niaga elektronik; meningkatkan daya saing sektor perdagangan berjangka komoditi (PBK) pasar lelang komoditas (PLK), dan sistem resi gudang (SRG); serta mendukung penyusunan RUU Cipta Kerja.

Kemendag  akan mengendalikan impor secara lebih selektif. Hal ini dilakukan  fokus pada impor bahan baku/penolong untuk penguatan industri, ekspor, dan investasi; penguatan regulasi impor dengan menggeser pengawasan larangan dan pembatasan (lartas) impor dari border ke post border; memberikan kemudahan akses bahan baku asal impor untuk IKM; serta meningkatkan pemanfaatan Pusat Logistik Berikat (PLB).

Kemendag  akan tetap menjaga inflasi sesuai target yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan dengan menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) dan penting, terutama jelang puasa dan hari besar keagamaan nasional.

“Kemendag juga akan menciptakan konsumen berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab. Salah satunya dengan meningkatkan edukasi perlindungan hak konsumen dan kapasitas pelaku usaha melalui tertib niaga, mutu, dan ukur, sekaligus pengawasan dan penegakan hukum terhadap barang beredar, jasa, dan pelaku usaha perdagangan,” terang Mendag.

Selain itu, Kemendag  akan memberikan pelatihan kepada pedagang untuk niaga elektronik, mengedukasi eksportir untuk UMKM melalui FTA Center, meningkatkan kapasitas SDM kemetrologian, memberikan pelatihan pengelola pasar rakyat untuk 300 pengelola di Indonesia, dan mengadakan sekolah pasar untuk 600 pedagang pasar rakyat.

Kemendag akan menyederhanakan regulasi ekspor, impor, dan simplifikasi prosedur dan instrumen lartas ekspor dan impor; menyempurnakan sistem perizinan ekspor dan impor serta fasilitas perdagangan secara daring; serta akan mengeluarkan permendag terkait pengaturan implementasi PP Nomor 80 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Untuk menyederhanakan birokrasi strategi yang dilakukan, pertama, dilakukan penguatan sistem perizinan melalui pengembangan digital signature perizinan ekspor impor yang sudah memperoleh sertifikat dari badan siber dan sandi negara, serta sistem informasi perizinan terpadu (SIPT) perdagangan dalam negeri. Kedua, reformasi kelembagaan perwakilan perdagangan di luar negeri untuk memacu pertumbuhan ekspor nonmigas. Ketiga, restrukturisasi jabatan fungsional pada 2020. Hal ini dilakukan dengan penguatan komunikasi dan informasi publik terkait capaian dan kinerja Kemendag, serta penguatan sinergi dan koordinasi.

Mendag menyampaikan, guna meningkatkan akses pasar untuk memperkuat ekspor dan mendorong investasi, Kemendag menargetkan menyelesaikan 11 perjanjian perdagangan internasional yang pada 2020 masih dalam proses negosiasi, melakukan promosi dagang di dalam dan luar negeri, serta penguatan misi dagang yang meliputi forum bisnis, business matching, dan dialog bisnis di negara tujuan ekspor.

Selanjutnya, untuk menyederhanakan regulasi pengendalian impor dan peningkatan ekspor, Kemendag telah menyelesaikan simplifikasi melalui Permendag No 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian yang menggantikan Permendag No 01 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Selain itu, Kemendag akan melakukan proses pengkajian kembali sembilan permendag terkait ekspor dan impor yang sedang dalam proses penyelesaian, yaitu terkait kebijakan ekspor industri kehutanan, sarang burung walet, dan timah. Sedangkan, kebijakan impor meliputi produk ponsel dan komputer, besi baja paduan dan turunannya, bahan baku plastik, kaca lembaran, gula, dan hortikultura. . []sp

Exit mobile version