UU Cipta Kerja Dorong Kompetitif dan Produktif bagi Indonesia Maju

Jakarta, 28 November 2020, pelakubisnis.com  – Sebelum pandemi COVID-19, perekonomian Indonesia relatif pertumbuhan cukup tinggi. Hal ini dilakukan dengan berbagai upaya, membangun infrastruktur, reformasi birokrasi, serta memperbaiki iklim investasi. Dalam sejarah perjalanan negara-negara yang mampu menembus high income country, mereka memiliki pertumbuhan ekonomi di atas 8%. Oleh karena itu, Indonesia perlu bekerja sangat detail dan betul-betul memiliki determinasi untuk mengatasi persoalan-persoalan struktural yang kerap menghambat kemajuan negara.

“Kualitas sumber daya manusia menjadi sangat penting, pembangunan infrastruktur masih sangat dibutuhkan meskipun kita sudah melakukan pembangunan yang cukup banyak, birokrasi kita perlu disederhanakan dan diefisienkan, regulasi kita juga perlu disederhanakan, serta ekonomi kita perlu untuk ditransformasikan,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan pidato kunci pada acara Seminar Indonesia Emas 2045 dengan tema “Lulus dari Middle Income Trap”, yang diselenggarakan secara virtual pada 27/11.

Menkeu menyebut  tantangan untuk mengelola perekonomian suatu negara bukanlah sesuatu yang sederhana, karena perekonomian tidak berjalan secara linier. Banyak sekali tantangan yang sering terjadi dan berpengaruh bagi perekonomian dalam negeri, seperti krisis finansial di Asia tahun 1997-1998, krisis finansial global tahun 2008-2009, isu geo-political maupun pergantian kepemimpinan dalam suatu negara, isu perang dagang, dan juga saat ini Indonesia sedang menghadapi tantangan luar biasa secara global, yaitu krisis kesehatan akibat COVID-19, yang berimbas pada masalah sosial ekonomi dan keuangan.

Sri Mulyani menambahkan, Indonesia juga masih akan berhadapan dengan tantangan seperti perubahan iklim dan disrupsi teknologi. Indonesia juga dihadapkan pada masalah struktural, seperti produktivitas yang sangat perlu untuk diperbaiki. “Produktivitas itu sangat dibentuk atau dikontribusikan oleh kualitas SDM-nya. Total factor productivity adalah fungsi dari kualitas SDM, apakah mereka memiliki pendidikan skill dan karakter yang mampu memiliki nilai tambah yang tinggi dan kemampuan untuk menggunakan teknologi sehingga mereka mampu menjadi jauh lebih produktif,” ungkap Menkeu.

Lebih lanjut  ditambahkan,  dari Global Competitiveness Index yang disusun oleh Global Competitiveness Report Economic Forum, terlihat bahwa Indonesia masih banyak membutuhkan perbaikan di berbagai faktor. “Apa saja yang menjadi tantangan besar kita? Sekali lagi juga berputar pada kualitas SDM, apakah itu kemampuan untuk inovasi, skill-nya, labor market, semuanya sangat tergantung kepada kualitas SDM kita. Adopsi teknologi, dan kualitas pelayanan kesehatan, itu semuanya berpangkal pada sumber daya manusia yang terus menjadi pusat perhatian kita di dalam perbaikan, serta dari sisi kebijakan di sektor tenaga kerja,” jelas Menkeu.

Menjadi tantangan bagi Indonesia, menurut Sri Mulyani,  yaitu product-market dan financial system. Lebih lanjut, institusi di Indonesia juga belum dianggap sebagai institusi kelas pertama di dunia. Maka dari itu, Menkeu mengatakan bahwa itu semua merupakan tantangan bagi Indonesia agar terus melakukan reformasi birokrasi, reformasi regulasi, dan meningkatkan efisiensi.

“Inilah yang sebetulnya diharapkan oleh Bapak Presiden Jokowi dalam arahan pada periode kedua beliau. Kita harus terus mengembangkan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur diteruskan untuk ditingkatkan kualitas maupun aksesibilitas dan jumlahnya. Deregulasi dan debirokratisasi adalah kunci mindset dari institusi publik yang harus betul-betul memberikan pelayanan yang transparan efisien dan akuntabel untuk mendukung transformasi ekonomi,” kata Menkeu.

Oleh karena itu, Menkeu menjelaskan bahwa upaya Pemerintah melalui pembahasan dan persetujuan UU Omnibus Law di bidang Cipta Kerja adalah untuk mengatasi dan mencarikan solusi atas persoalan struktural yang telah diidentifikasikan sebagai penghambat langkah Indonesia menjadi negara maju dengan pendapatan tinggi tersebut.

Penyederhanaan perijinan didalam UU Cipta Kerja ini menjadi salah satu faktor penting. Persyaratan investasi dimudahkan, kemudian di bidang ketenagakerjaan juga diberikan dukungan agar tenaga kerja bisa produktif dan diperlakukan secara baik sehingga mereka bisa berkompetisi secara unggul. Kemudahan dan perlindungan untuk usaha kecil menengah juga menjadi salah satu hal yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini. Hal ini sangat penting untuk menciptakan sektor usaha yang sangat dinamis. []nug/ab/hpy/sp