Jakarta, 28 Januari2022–Harga referensi produk crude palm oil(CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Februari2022adalah USD 1.314,78/MT. Harga referensi tersebut meningkatsebesar USD 7,02atau 0,54persen dari periode Januari 2022,yaitu sebesar USD 1.307,76/MT. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan MenteriPerdagangan Nomor5Tahun 2022tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui thresholdUSD 750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 200/MT untuk periode Februari2022,” kataDirekturJenderalPerdagangan Luar NegeriIndrasari Wisnu Wardhana.
BK CPO untuk Februari2022merujuk pada Kolom 12LampiranIHuruf C PeraturanMenteri Keuangan No. 1/PMK.010/2022sebesar USD 200/MT. Nilai tersebut tidak berubahdariBK CPO untuk periode Januari2022.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Februari2022sebesar USD2.522,63/MT meningkat 1,91persen atau USD 47,32dari bulan sebelumnya,yaitu sebesar USD2.475,31/MT. Hal ini berdampakpada peningkatanHPE biji kakao pada Februari2022 menjadi USD 2.234/MT, meningkat2,11persen atau USD 46.11dari periode sebelumnya,yaitu sebesar USD 2.188/MT.
Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitumenurunnya supply CPO dikarenakan curah hujan yang tinggi di Indonesia dan Malaysia, penurunan jumlah tenaga kerja di perkebunan sawit Malaysia akibat pandemi juga turut mengurangi produktivitas CPO, serta peningkatanharga minyak mentah secara global berdampak pada peningkatan harga bahan bakar alternatif. Sementarapeningkatanharga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh optimisme pasar akan pemulihan setelah adanya pembatasan karena varian Omicron dan adanya penurunan supply kakao.Penurunanini tidak berdampak pada BK biji kakao,yaitutetap 5 persen.Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.1/PMK.010/2022.
Untuk HPE produk kayudan kulit,tidakmengalami perubahan dari bulansebelumnyadan membuat BK produk kayu dan kulit juga tidak mengalami perubahan. BK produk kayu danproduk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.1/PMK.010/2022.[]sp