Pelaku Bisnis

Smart Card Jemaah Haji, Akses Mengikuti Ibadah Haji di Armuzna

Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan smart card dalam penyelenggaraan ibadah  haji pada tahun 1445 H/2024. Pemerintah  hanya menyediakan cadangan smart card 10 persen dari jumlah Jemaah haji Indonesia. Bila hilang akan dikenakan denda 10 ribu Riyal Saudi (Rp 43,1 juta) dan dideportasi serta akan dilarang kembali ke Tanah Suci selama 10 tahun.

Ada yang berbeda dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kartu pintar (smart card) untuk dibagikan kepada jemaah haji, sekaligus sebagai akses mengikuti rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

“Kebijakan penggunaan smart card baru diterapkan tahun ini oleh Pemerintah Arab Saudi. Nah, ini harus diikuti oleh jemaah Indonesia,” tutur Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama, di Jakarta, pada 21/5. Jemaah haji Indonesia, diminta membawa smart card selama berada di Tanah Suci, terutama pada puncak haji di Armuzna.

Smart card yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi berfungsi sebagai kartu akses saat pelaksanaan ibadah haji untuk masuk ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Smart card berbentuk seperti kartu identitas dan berisi QR code. Ketika diperlukan, jemaah haji hanya perlu menunjukkan kartu ini kepada petugas berwenang

QR code yang tertera akan menampilkan data resmi jemaah haji secara langsung, sehingga memudahkan verifikasi dan validasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan legalitas jemaah haji dan mencegah potensi penyelenggaraan ibadah haji oleh pihak yang tidak resmi.

“Saat puncak haji untuk akses Armuzna, QR code yang terdapat di dalam smart card akan di-scan lalu dicek kebenaran data jemaahnya. Jika sesuai datanya akan diizinkan masuk, jika tidak sesuai maka jemaah tidak diizinkan masuk Arafah untuk berhaji,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Madinah, dilansir dari laman resmi Kemenag..

Smart card juga terhubung dengan sistem informasi haji Arab Saudi, sehingga jemaah dapat memperoleh informasi real-time tentang jadwal ibadah, lokasi penting, dan pengumuman penting lainnya.

Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah menyerahkan smart card kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/foto: ist

Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Makkah Khalilurrahman, di Makkah, juga mengimbau agar ketua kloter, ketua rombongan dan ketua regu, termasuk juga jemaah, bertanggung jawab memastikan kartu tidak hilang dan menjaga sebaik mungkin.”Kami memberikan imbauan ketua kloter, ketua rombongan, ketua regu, dan jemaah agar bisa menjaganya sebaik mungkin. Jangan sampai hilang,” imbau Khalil, sapaan akrabnya.

Khalil menambahkan, smart card akan didistribusikan melalui Kepala Sektor untuk diberikan kepada ketua kloter. Mereka yang akan membagikan smart card kepada jemaah melalui ketua rombongan.

“Kemudian nanti teknis pembagiannya ke Kasektor. Kasektor yang nanti membagikan kepada ketua kloter. Ketua Kloter nanti yang akan membagikan ke ketua rombongan, lalu ke ketua regu dan jemaah. Kami mengimbau ketua regu kloter dan jemaah haji benar- benar menjaganya agar tidak hilang,”jelasnya.

Lebih lanjut ditambahkan, Lebih lanjut, Khalil mengungkapkan, pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan cadangan kartu bagi jemaah apabila kehilangan smart card. Namun jumlahnya sangat terbatas.

“Dari Kementerian Haji Saudi, jelasnya, kalau hilang bisa diganti tapi dibatasi 10 persen dari jemaah haji Indonesia. Kami mengimbau supaya (para jemaah) hati-hati menyimpannya,” tutur Khalil

Khalil menambahkan, smart card ini merupakan implementasi pelaksanaan peraturan Arab Saudi yang mengeluarkan fatwa bahwa orang yang berhaji tanpa izin hukumnya berdosa. “Nah itu (smart card) sama dengan izin (berhaji),” imbuh Khalil.

Kartu smart card didominasi warna coklat dan putih. Pada bagian depan terdapat foto dan data profil jemaah. Di sana juga terdapat barcode yang bisa dipindai untuk mengetahui data jemaah.

Apa saja data yang tersaji? Khalil menjelaskan bahwa data tersebut antara lain berisi nama jemaah, foto, tempat tanggal lahir, nomor visa dan provider yang menerbitkannya, serta lokasi pemondokan jemaah di Makkah.

Hilman mengingatkan,  jemaah haji Indonesia untuk menjaga smart card haji mereka dengan baik. Kartu elektronik ini sangat penting bagi kelancaran dan keamanan ibadah haji. Sebab, jika hilang, jemaah terancam dikenakan denda dan deportasi.

Petugas Saudi akan melakukan pemeriksaan intensif di berbagai titik menuju Makkah. Jemaah yang kedapatan tidak memiliki visa maupun smart card akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut berupa denda sebesar 10 ribu Riyal Saudi (Rp 43,1 juta) dan deportasi dari Arab Saudi. Bukan hanya itu, jemaah yang dideportasi juga akan dilarang kembali ke Tanah Suci selama 10 tahun, sebagaimana dikutip dari detik.com 15/5.

“Kami pesankan bagi jemaah yang sudah menerima smart card, harap dijaga, jangan sampai hilang dan tercecer. Sebab, smart card tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Saudi, kita tidak punya pengganti,” tandasnya.[] Yuniman Taqwa

Exit mobile version