Diseminasikan RUPTL 2019-2028 Dorong Pengembangan Energi Terbarukan

Jakarta, 19 Maret 2019, pelakubisnis.com  – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) mendiseminasikan Keputusan Menteri ESDM Nomor 39 K/20/MEM/2019 tanggal 20 Februari 2019 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) Tahun 2019 s.d. 2028.

Acara itu diselenggarakan di Auditorium PT PLN (Persero), pada 18/3 yang  dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, serta para pemangku kepentingan lain subsektor ketenagalistrikan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menyampaikan, perubahan RUPTL PT PLN (Persero)  2018 – 2027 perlu dilakukan karena adanya dinamika pertumbuhan kebutuhan listrik dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap lingkup dan kapasitas pembangkit, pergeseran commercial operation date (COD), dan penambahan proyek baru untuk peningkatan keandalan sistem ketenagalistrikan.

Jonan meminta PT PLN (Persero) dapat merealisasikan target di tahun 2028 yang tertuang dalam RUPTL seperti: total rencana pembangunan pembangkit sebesar 56.395 MW, jaringan transmisi tenaga listrik sepanjang 57.293 kms, gardu induk sebesar 124.341 MVA, jaringan distribusi sepanjang 472.795 kms, dan gardu distribusi sebesar 33.730 MVA.

Melalui RUPTL PT PLN (Persero) 2019-2028, Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PLN agar terus mendorong pengembangan energi terbarukan. Dalam RUPTL terbaru ini, target penambahan pembangkit listrik dari energi terbarukan hingga tahun 2028 adalah sebesar 16.714 MW. “Saya minta agar pelaksanaan pembangunan semua pembangkit EBT harus dipastikan berjalan dari sekarang sehingga target bauran EBT 23% pada tahun 2025 benar-benar dapat tercapai,” ujar Jonan.

Selain itu, pemeritah mendorong penggunaan teknologi pembangkit listrik yang ramah lingkungan. Hal ini telah dilakukan antara lain dengan mendorong penerapan teknologi PLTU Clean Coal Technology (CCT). Kementerian ESDM juga menginstruksikan kepada PLN agar bauran energi dari gas dapat dijaga sebesar minimum 22% pada tahun 2025 dan seterusnya, guna mendukung integrasi pembangkit EBT yang bersifat intermittent (Variable Renewable Energy).

Pemerintah berkomitmen bahwa pemanfaatan gas untuk pembangkit listrik memprioritaskan gas di mulut sumur (wellhead). Terkait penggunaan BBM untuk pembangkit listrik, dibatasi maksimal 0,4% mulai tahun 2025 yang digunakan hanya untuk daerah perdesaan dan kawasan 3T (Terdepan, Tertinggal, dan Terluar).

Menteri ESDM berharap kebijakan ketenagalistrikan yang diimplementasikan melalui RUPTL ini dapat didukung oleh semua pihak dalam rangka mewujudkan energi berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.[] sp/foto ilustrasi: ist