Kemenperin Usulkan 430 Perusahaan Bisa Nikmati Kebijakan Harga Gas USD6

Jakarta, 18 Maret 2020, pelakubisnis.com Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 menetapkan 8 sektor industri dan pada tahun tersebut Kementerian Perindustrian  mengusulkan 88 perusahaan  bisa menikmati kebijakan harga gas USD6.

“Sejak itu, baru 8 perusahaan diberikan izin  menikmati kebijakan tersebut. Kementerian Perindustrian mengusulkan tambahan sekitar 430 perusahaan atau industri yang sudah ada di dalam, yang sektor-sektornya sudah ada di dalam Perpres Nomor 40 tersebut,” ujar Menperin saat memberikan keterangan pers melalui daring, Rabu (18/3).

DMenurut Agus Gumiwang, Kemenperin juga mengusulkan tambahan perusahaan atau industri sebanyak 325 perusahaan atau industri yang sektor-sektornya belum masuk Perpres Nomor 40 tersebut, misalnya sektor kertas instaks, ban, dan lain sebagainya.

Pada prinsipnya, kata Agus, Presiden juga menyetujui untuk memasukan usulan tambahan dari industri tersebut.

Saat konferensi pers itu, Menperin juga menyampaikan perkiraan terhadap kebutuhan gas pada tahun 2020 ini sebesar 2.400 MMSCFD, dan tahun depan kebutuhannya 2.600, dan pada tahun 2024 kebutuhannya sebesar 3.600.

“Kami mendapat informasi bahwa produksi dari gas dalam negeri sebesar 7.000. Jadi kalau kita bisa lihat perbandingan dari kebutuhan dari gas industri sebetulnya pada tahun 2020 ini hanya sepertiga dari produksi gas nasional,” kata Menperin seraya menegaskan perlu memperhatikan terhadap ketersediaan dari pasokan gas tersebut.

Agus menambahkan,  Presiden mengarahkan secara paralel untuk mengeksplor lebih dalam lagi opsi ketiga, yaitu terkait dengan importasi gas agar ada competitiveness di dalam negeri.

“Tentu ini yang akan kami pelajari, di dalam rapat tadi Pak Menko Perekonomian mengusulkan untuk bisa segera dilaksanakan atau dicoba di daerah Sumatra, karena Sumatra paling tidak sudah ada infrastruktur yang berkaitan dengan FSRU, di Aceh dan di Lampung,” ujarnya.

Ke depan, menurut Menperin, pemerintah akan mengintensifkan upaya-upaya  membangun infrastruktur-infrastruktur, termasuk mengundang swasta-swasta agar ikut membangun infrastruktur-infrastruktur sehingga harga gas industri bisa ditekan menjadi USD6.

Menperin juga menyampaikan bahwa Presiden memerintahkan untuk setiap saat melakukan evaluasi dan monitoring. “Jadi ini adalah sebuah upaya dari pemerintah agar kebijakan gas industri yang USD6 ini memang tepat sasaran ya, sehingga harga gas yang USD6 ini bisa membuat performance dari industri ini semakin lebih baik, bisa memberikan nilai tambah bagi industri, dan juga industri harus mampu untuk meningkatkan utilisasi,” katanya.

Sementara  jangka menengah, kata Agus,  diharapkan mampu untuk membawa investasi baru dan tambahan penyerapan tenaga kerja sehingga akan dilakukan evaluasi dan monitoring.

“Kami akan mempersiapkan Permenperin nya untuk ini. Tentu juga harapan kami bahwa yang tadi disampaikan dengan kebijakan ini yang akan nanti Insya Allah diimplementasikan 1 April akan membawa industri semakin tinggi performance-nya,” pungkas Menperin yang berharap upaya monitoring ini bisa memberikan atau mengambil kebijakan disinsentif. []TGH/EN/sp