Kemenperin Amankan Produksi dan Distribusi Oksigen Untuk Keperluan Medis

Jakarta, 9 Juli 2021, pelakubisnis.com – Kementerian Perindustrian mengerahkan semua kemampuan industri dalam negeri dan jaringan industri luar negeri untuk memenuhi lonjakan kebutuhan gas oksigen nasional bagi penanganan pasien Covid-19. Saat ini, Kemenperin telah mengamankan tambahan produksi oksigen dan pengadaan isotank guna mengatasi masalah pengiriman oksigen medis dari industri ke rumah sakit, serta penyediaan tabung oksigen dan oxygen concentrator/generator.  

“Sementara ini, kami telah mengamankan produksi tambahan oksigen sehingga total suplai harian menjadi 2.622,9 ton/hari, 132 truk isotank pengangkut oksigen, 15.906 tabung oksigen, 8.100 unit oxygen concentrator, dan 9 deployable oxygen concentrator system. Angka ini akan terus naik lagi setelah komitmen pembelian dan kontribusi industri dalam negeri direalisasikan. Kami kerahkan semua sumberdaya yang dimiliki, diantaranya kebijakan dan realokasi APBN Kemenperin untuk mengamankan pasokan dan distribusi oksigen medis,” tegas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, pada 8/7.

Kemenperin proaktif melakukan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah serta asosiasi industri untuk memenuhi kebutuhan gas oksigen untuk penanganan pasien Covid-19 di sejumlah daerah. Antara lain dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan pembagian wilayah tugas dan tanggung jawab. Tugas dan tanggung jawab Kemenperin meliputi pengadaan oksigen, pengadaan tabung/botol silinder oksigen, isotank untuk keperluan importasi dan distribusi oksigen, oxygen concentrator/generator, serta mendukung transportasi untuk distribusi oksigen medis.

 “Kami telah menginstruksikan perusahaan-perusahaan industri dalam negeri untuk memastikan ketersediaan oksigen dan tabung oksigen untuk memenuhi kebutuhan oksigen medis. Kontribusi perusahaan industri terhadap sektor kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 sangat diharapkan dalam situasi sekarang,” jelas Menperin.

Kemenperin menyampaikan apresiasi kepada industri produsen oksigen yang terus memaksimalkan kapasitas produksi untuk memenuhi kebutuhan medis dan bahkan menambah kapasitas produksinya. Juga kepada industri pengguna oksigen yang telah berkurang pasokan bahan baku oksigennya.

“Kami mengapresiasi industri produsen oksigen yang terus memaksimalkan kapasitas produksi untuk memenuhi kebutuhan medis dan bahkan menambah kapasitas produksinya. Kami juga mengapresiasi industri pengguna oksigen yang telah bersedia menerima pasokan bahan baku oksigen yang lebih rendah dari kebutuhan mereka karena pengalihan untuk kebutuhan medis,” jelas Menperin.

Pengamanan Produksi Oksigen Medis

Berdasarkan data Kemenkestotal kebutuhan oksigen medis untuk Jawa-Bali terus naik dari 800 ton per hari pada 30 Juni 2021, menjadi 1.400 ton per hari di tanggal 1 Juli 2021, kemudian 2.262 ton per hari pada 3 Juli 2021, dan kemudian naik lagi menjadi 2.323 ton per hari pada tanggal 6 Juli 2021. Kemenkes juga memprediksi adanya tambahan kebutuhan sebesar 71 ton setiap 3 hari.

Menperin mengemukakan, kapasitas nasional produksi oksigen sebesar 1.700 ton per hari.Saat ini, Kemenperin telah berhasil merealisasikan pasokan oksigen tambahan sebesar 920,5 ton per hari. Angka pasokan tambahan ini terus naik demi mengamankan kebutuhan pasokan oksigen medis.

Berdasarkan Instruksi Menperin No. 1 Tahun 2021, Kemenperin menginstruksikan pelaku industri untuk berkontribusi dalam pemenuhan oksigen bagi penanganan covid-19. Seperti Samator yang akan memfungsikan unit liquefaction di Surabaya yang menambahkan pasokan oksigen. Sementara, Airliquide juga mengaktivasi kembali plant-nya di Cilegon.

PT. Obsidian Stainless Steel, PT. Sojitz Indonesia, PT. Smeltingyang memiliki oxygen plant bersedia meningkatkan produksi oksigennya untuk kebutuhan medis.Sementara itu, industri pupuk, seperti Pupuk Kaltim dan Pupuk Sriwijaya, juga memiliki beberapa oxygen plant.

“Jika mereka dapat didorong untuk meningkatkan produksi oksigen maka akan membantu suplai oksigen nasional. Oleh karena itu saya sangat mengapreasiasi setinggi-tingginya pada perusahaan yang berkontribusi terhadap oksigen medis,” imbuhnya.

Dari total tambahan pasokan oksigen sebesar 922,9 ton per hari, 650 ton per hari di antaranya berasal dari impor atau sekitar 70,4 persen. Sedangkan sisanya, sebesar 272,9 ton per hari atau 29,6 persen merupakan produksi lokal.

Pengamanan Penyediaan Tabung Oksigen

Berdasarkan perhitungan Kemenperin, kebutuhan tabung gas oksigen di beberapa provinsi di Jawa serta Bali diperkirakan mencapai 20.000 tabung. Kemenperin telah mengiventarisasi stok tabung oksigen yang bisa dimobilisasi untuk pemenuhan kebutuhan rumah sakit.

Sampai saat ini, terdapat 31.236 tabung yang berpotensi dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan tersebut. Dari total tabung yang terinventarisir tersebut, 15.906 unit diantaranya sudah bisa terealisasi dan siap digunakan. Seluruh tabung tersebut didatangkan dari luar negeri atau impor, baik dari belanja APBN Kemenperin, kontribusi dari pelaku usaha, maupun dari pemerintah Singapore.

Pengamanan Penyediaan Isotank 

Salah satu kendala yang dihadapi dalam pemenuhan kebutuhan oksigen medis bagi rumah sakit dan filling station adalah mobilisasi dari pabrik menggunakan isotank. Menurut assesment Kemenkes per 3 Juli 2021, saat ini diperlukan tambahan 140 isotank untuk mengamankan distribusi ke rumah sakit dan filling station. Kemenperin telah menginventarisasi 265 unit isotank yang berpotensi dimobilisasi untuk mendistribusikan oksigen medis yang diantaranya berasal dari PT IMIP Morowali, PT. Pertamina, PT. Pupuk Indonesia, PT. AICO Energy, PT. Natgas Indonesia, PT. Risco Solusi Indonesia, PT. Air Products Indonesia, PT. Obsidian Stainless Steel, PT. Jatim Petroleum Transport, dan perusahaan-perusahan KKKS yang dikoordinasikan oleh SKK Migas. Demikian juga, yang berasal dari Pemerintah India dan isotank yang dibeli dari realokasi APBN Kemenperin.

Dari jumlah tersebut, ada 132 unit isotank yang siap dioperasikan mengangkut oksigen untuk kebutuhan medis. Sisanya, sedang dalam proses transportasi dan inspeksi untuk bisa siap digunakan dalam beberapa hari kedepan.

Pengamanan Oxygen Concentrator

Kemenperin memandang penting untuk secara proaktif membantu tugas Kemenkes dalam hal pencarian atau pengadaan oxygen concentrator/generator. Pembelian oxygen concentrator/generator merupakan opsi terbaik karena lebih efisien dan tidak memerlukan pengadaan oksigen, tabung oksigen, dan isotank. Oxygen concentrator/generator dapat memproduksi oksigen dan mendistribusikan langsung pada pasien Covid-19 di lokasi perawatan.

Kemenperin senantiasa mendorong agar kebutuhan oxygen concentrator/generator dipenuhi oleh industri dalam negeri.  Misalnya mendorong agar inovasi Konsentrator Oksigen berkapasitas 5 liter/menit yang dikembangkan PT. YPTI (Yogya Presisi Tekhnikatama Industri) sampai dapat diproduksi massal.

Mengingat oxygen concentrator bisa membantu pasien Covid-19 non-ICU, maka Kemenperin menargetkan dapat segera mendatangkan setidaknya 20.000 unit oxygen concentrator. Sampai hari ini, Kemenperin telah menginventarisasi 8.600 unit oxygen concentrator yang di antaranya berasal dari kontribusi PT. Indorama, Temasek, Daihatsu-Isuzu-TSM, PT. Mitsubishi, dan PT. Obsidian Stainless Steel. Selain itu, Kemenperin juga melakukan pengadaan oxygen concentrator melalui realokasi APBN Kemenperin.

Kemenperin juga menargetkan dapat segera mendatangkan sebanyak mungkin deployable oxygen concentrator system (DOCS). Saat ini, 9 unit DOCS yang dibeli dengan realokasi APBN Kemenperin akan segera tiba di Indonesia. Masing-masing unit tersebut dapat menyuplai oksigen untuk 700 pasien Covid-19 per hari. “Alat ini sangat cocok ditempatkan di daerah yang jauh dari jalur distribusi oksigen,” pungkas Menperin. []sp