Uang Beredar Tumbuh Positif pada Agustus 2021

Jakarta, 22 September 2021, pelakubisnis.com – Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) atau uang kuasi dan surat berharga selain saham yang diterbitkan bank pada Agustus 2021 tercatat tumbuh positifPosisi M2 pada Agustus 2021 sebesar Rp7.198,9 triliun atau tumbuh 6,9% (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 8,9% (yoy).

Perkembangan tersebut terutama disebabkan oleh perlambatan komponen uang beredar sempit (M1) atau Uang kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral, termasuk uang elektronik sebesar 9,8% (yoy) dan uang kuasi [3] atau simpanan berjangka dan tabungan (Rupiah dan valas), serta rekening-rekening milik swasta domestik dalam valas 5,9% (yoy).

Demikian rilis yang disampaikan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, pada 22/9.

Dinamika pertumbuhan M2 pada Agustus 2021 terutama dipengaruhi oleh tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat.Tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat tumbuh 21,1% (yoy), lebih rendah dari pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 38,4% (yoy).

Di sisi lain, aktiva luar negeri bersih dan penyaluran kredit[4] kepada sektor swasta domestik tumbuh lebih tinggi sehingga menahan perlambatan pertumbuhan uang beredar. Aktiva luar negeri bersih tumbuh sebesar 6,0% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan Juli 2021 sebesar 4,3% (yoy). Sementara itu, penyaluran kredit tercatat tumbuh 1,0% (yoy), meningkat dibandingkan dengan capaian pada bulan sebelumnya 0,3% (yoy).

Penyaluran kredit terebut  diberikan terbatas hanya dalam bentuk Pinjaman (Loans), dan tidak termasuk instrumen keuangan yang dipersamakan dengan pinjaman, seperti surat berharga (Debt Securities), tagihan akseptasi (Banker’s Acceptances), dan Tagihan Repo. Selain itu, kredit yang diberikan tidak termasuk kredit yang diberikan oleh kantor Bank Umum yang berkedudukan di Luar Negeri, dan kredit yang disalurkan kepada Pemerintah Pusat dan Bukan Penduduk

Terhitung Agustus 2021, Bank Indonesia melakukan pengelompokan ulang/reklasifikasi komponen uang beredar.Reklasifikasi dilakukan atas tabungan Rupiah yang dapat ditarik sewaktu-waktu, dari semula pada komponen uang kuasi menjadi bagian dari komponen uang beredar dalam arti sempit (M1).

Reklasifikasi komponen uang beredar dimaksud bertujuan untuk menyempurnakan pengelompokan komponen uang beredar sesuai dengan perkembangan terkini dan menjaga relevansi besaran-besaran komponen dalam Uang Beredar Indonesia, mengacu kepada standar internasional Monetary and Financial Statistics Manual and Compilation Guide (MFSMCG) [5] atau pedoman standar penyajian statistik moneter dan finansial yang dikeluarkan oleh International Monetary Fund (IMF).

 Reklasifikasi juga akan meningkatkan akurasi analisis yang dilakukan karena pengklasifikasian yang lebih sesuai. Perkembangan ekosistem digital mendorong penggunaan alat pembayaran non-tunai khususnya dalam transaksi ritel, baik melalui kartu debet, transfer dana dan uang elektronik. Sumber dana yang digunakan untuk bertransaksi tersebut mayoritas berasal dari simpanan masyarakat di Bank, terutama berupa tabungan Rupiah. Dalam perkembangannya, tabungan Rupiah masyarakat di Bank mengalami pergeseran fungsi, lebih kepada motif transaksi.

Selanjutnya, sebagai masa transisi, BI akan menampilkan data dalam 2 versi yaitu uang beredar existing dan uang beredar reklasifikasi. Pada Agustus 2021, M1+[6] atau uang beredar sempit (M1+) merupakan M1 setelah dilakukannya reklasifikasi tabungan Rupiah yang dapat ditarik sewaktu-waktu dari komponen uang kuasi menjadi komponen M1.dan uang kuasi+[7] atau uang kuasi+ adalah uang kuasi setelah dilakukannya reklasifikasi tabungan Rupiah yang dapat ditarik sewaktu-waktu menjadi uang beredar dalam arti sempit (M1).tercatat tumbuh masing-masing sebesar 10,6% (yoy) dan 2,8% (yoy).[]sp