Strategi Mendag Kerek Harga Tandan Buah Segar

Jakarta, 3 Agustus 2022, pelakubisnis.com – Menteri  Perdagangan  Zulkifli  Hasan  menyusun  sejumlah  strategi  baru untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani di atas Rp2.000/kg. Diantaranya dengan penghapusan pungutan ekspor dan peningkatan rasio pengali hak eskpor atas pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sehingga kuota ekspor  minyak  kelapa  sawit  mentah (crude  palm  oil/CPO) dan  produk  turunannya  menjadi  lebih besar.

“Pemerintah saat ini menghapus sementara pungutan ekspor (PE) untuk CPO menjadi nol dari sebelumnya  sebesar  USD  200/ton.  Penghapusan  sementara  PE  CPO  serta  produk  turunannya terlihat  telah  memberikan  manfaat  bagi  para  petani  dan  pengusaha  sawit di  tanah  air,” ungkap  Zulkifli Hasan dalam rilis, 3/8.

Selain itu, Zulkifli Hasan juga telah memberlakukan angka pengalian konversi hak ekspor atas  pendistribusian  DMO  CPO/minyak  goreng menjadi sebesar  1:9  kali  dari  sebelumnya  1:7  kali. Kebijakan  tersebut  sudah  berlaku  sejak  1  Agustus  2022.  Pendistribusian  DMO  divalidasi  oleh  tim lintas kementerian/lembaga yang dilakukan setiap minggu dan hasilnya diperbarui ke dalam sistem SINSW untuk dapat diklaim menjadi dasar persetujuan ekspor oleh produsen.

“Dengan  meningkatkan  angka  pengali  konversi  hak  ekspor  menjadi  1:9,  serta  ditambah  insentif pendistribusian  DMO  dalam  bentuk  minyak  goreng  kemasan  merek  Minyakita,  maka  perusahaan akan  dapat  mengekspor  13,5  kali  lipat  dari  realisasi  DMO,  lebih  tinggi  dari  sebelumnya,” imbuh  Zulkifli Hasan.

Zulkifli Hasan menegaskan, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan No. 1117 tahun 2022 juga memberikan insentif pengali regional atas pendistribusian DMO minyak goreng ke wilayah tertentu.Khususnya, daerah-daerah yang pasokannya masih belum optimal seperti wilayah timur sehingga akan dapat meningkatkan kuota ekspor bagi produsen/eksportir.

“Kebijakan ini diterapkan untuk memenuhi pasokan minyak goreng di wilayah Indonesia timur yang saat  ini  masih  minim  dan  distribusinya  masih  terkonsentrasi  di  wilayah barat Indonesia,”jelas  Zulkifli Hasan.

Selain  itu,  lanjut  Zulkifli  Hasan,  Kemendag  telah  melakukan  penyesuaian  kebijakan penerbitan harga  referensi yang  menjadi  dasar  penentuan pungutan ekspor  dan  Bea  Keluar  (BK) atas ekspor komoditas CPO dan produk turunannya dari sebulan sekali menjadi dua minggu sekali.Pola perhitungannya juga diubah, sehingga akan didapat harga referensi yang lebih aktual mengikuti perkembangan harga CPO internasional.

“Selain menstabilkan ketersediaan dan harga minyak goreng yang terjangkau di masyarakat, kami terus  berupaya  meningkatkan  harga  TBS  di  tingkat  petani.  Dengan  meningkatnya  harga  TBS  di tingkat petani, terutama petani swadaya, petani akan tetap semangat untuk bercocok tanam dan mendapatkan  kesejahteraan  dengan  harga  lebih  baik  setidaknya  diatas  Rp2.000/kg,”pungkas Zulkifli Hasan.[] sp