Kemendag Amankan Produk Impor Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp120,5 Miliar

Kabupaten Bogor, 14 September 2022 , pelakubisnis.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, Kementerian Perdagangan   melalui   Direktorat   Jenderal   Perlindungan   Konsumen   dan   Tertib   Niaga   (PKTN)   telah melakukan pengamanan atas produk hewan olahan asal impor (susu skim bubuk, keju, whey protein, dll.) sebanyak  2.735,3  ton  dengan  nilai  sekitar  Rp120,5  miliar.  Tindakan  pengamanan  tersebut  merupakan temuan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan di kawasan pergudangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Zulkifli  Hasan  menyampaikan  hal  tersebut  saat  meninjau  PT  TK  pada   Rabu,  (14/9),  di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal ini merupakan bukti komitmen Kementerian Perdagangan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border)

.“Dari  kegiatan  pengawasan,  ditemukan  importir  yang  diduga  melakukan  pelanggaran  terhadap Permendag  Nomor  20 Tahun  2021 tentang Kebijakan  dan  Pengaturan  Impor  sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022, yaitu melakukan importasi produk hewan olahan yang tidak disertai  perizinan  impor.  Karena  itu,  importir  dan  barang  impor  tersebut  dikenakan  sanksi  sesuai ketentuan,”jelas  Zulkifli Hasan.

Mekanisme  pengawasan post  borderdilakukan  berdasarkan  Peraturan  Menteri  Perdagangan  Nomor  51 Tahun  2020  tentang  Pemeriksaan  dan  Pengawasan  Tata  Niaga  Impor  Setelah  Melalui  Kawasan  Pabean (Post  Border)  melalui  pemeriksaan  kesesuaian  antara  izin  impor  milik  pelaku  usaha  yang  dikeluarkan Kemendag  dengan  barang  yang  diimpor.  Kegiatan  ini  dilakukan  setelah  barang  keluar  dari  kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.

“Mekanisme post  borderbertujuan  mempermudah  para  pelaku  usaha  dalam  tata  niaga  impor.Namun sebagai  konsekuensinya,  Kementerian  Perdagangan  akan  memperketat  pengawasan  barang  impor setelah melalui kawasan pabean sehingga kami mengharapkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait dengan tata niaga impor,”ujar Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menjelaskan, langkah-langkah  penegakan  hukum  melalui  pengenaan  sanksi  dapat  memberikan  efek  jera  bagi  pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.

“Sebagai tindak lanjut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan   efek   jera   kepada   pihak-pihak   yang   melakukan   pelanggaran   ketentuan   peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi,”jelasVeri.[]sp