Serat Rayon Viskose Indonesia Dibebaskan dari BMAD oleh Pemerintah India

Jakarta, 11Mei 2023, pelakubisnis.com  – Produk serat rayon viscose (viscose staple fibre/VSF) Indonesia terbebas dari perpanjangan  ke-2 pengenaan  bea  masuk  antidumping (BMAD) di  India. Menteri  Perdagangan  RI Zulkifli  Hasan menyampaikan,  keputusan  ini  menjadi  kabar  gembira  bagi  Indonesia. Dengan demikian, ekspor produk VSF ke India berpeluang meningkat.

“Dengan dibatalkannya pengenaan kembali BMAD ini, akses pasar produk serat rayon viscose akan sangat     terbuka     lebar.     Peluang     ekspor     ini     perlu     dimanfaatkan     sebaik-baiknya     oleh produsen/eksportir Indonesia,”ujar Mendag Zulkifli Hasan.Pembatalan  BMAD  produk  VSF  ini  berdasarkan padalaporan  Semi-Annual  Report Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)yang diterbitkan Pemerintah India pada 19 April 2023. Dengan putusan tersebut, rekomendasi akhir dari Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit pada 19  Desember  2022  dinyatakan  batal.  Eksportir  Indonesia pun tidak lagidikenakan  BMAD sebesar USD 0,103–0,512/kg.

Direktur  Jenderal  Perdagangan  Luar  Negeri Kemendag  RI Budi  Santoso  menyatakan, pembatalan pengenaan  BMAD ini  patut  untuk  disyukuri. “VSF merupakan salah satu produk tekstil Indonesia dengan nilai ekspor yang cukup besar ke India. Pembatalan ini tentunya menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia untuk mempertahankan serta meningkatkan nilai ekspor produk unggulan ini ke India,” tuturnya.

Pembelaan  kasus  dimulai  sejak  penyelidikan  awal pada 2009.Penyelidikan  perpanjangan  kedua pada 2021  sempat  menghasilkan  putusan  pembatalan  perpanjangan pada 31  Juli  2021, namun industri domestik India mengajukan banding ke Pengadilan Pajak India (Customs, Excise & Service Tax  Appellate Tribunal/CESTAT) terhadap putusan pembatalan tersebut. Pengadilan Pajak India pun menganulir pembatalan perpanjangan sebelumnya. KasusVSF di India ini bermula pada 19 Maret 2009. Saat itu, otoritas DGTR India menginisiasi penyelidikan antidumping untuk VSF dengan kode HS 5504.10.00 asal Tiongkok dan Indonesia.

“Kesuksesan ini merupakan hasil kerja sama yang baik dari semua pihak terkait, yaitu Pemerintah RI, asosiasi, dan eksportir tertuduh. Setelah adanya pembatalan ini, kami harap eksportir/produsen produk  VSF  Indonesia akan mampu menggenjot ekspor ke India,”pungkas Direktur  Pengamanan Perdagangan Kemendag RI Natan Kambuno.

VSF merupakan  serat  alami  dan  mudah  terurai  yang  terdapat  pada  produk-produk  sehari-hari seperti tekstil, tisu basah,serta produk-produk perawatan diri.Produk VSF Indonesia sudah memiliki pasar  yang  cukup  besar  di  India.  Berdasarkan  data  Badan  Pusat  Statistik,  kinerja  ekspor  VSF Indonesia  ke  India  mencapai nilai tertinggi pada 2022  yaitu  sebesar  USD 110  juta.  Sementaraitu,untuk periode Januari–Februari 2023, nilai ekspor VSF Indonesia ke India tercatat sebesar USD 11,05 juta atau naik 32,18persendari periode yang sama pada 2022yangsebesar USD 8 juta.[]sp/foto: ist