Permendag Nomor 16 Tahun 2024, Optimalkan Pelaksanaan Pengamanan Perdagangan

Jakarta, 9  Agustus 2024, pelakubisnis.com  – Menteri  Perdagangan  Zulkifli  Hasan  menerbitkan  Peraturan  Menteri Perdagangan  (Permendag)  Nomor  16  Tahun  2024  tentang  Ketentuan  Asal  Barang  dan  Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Permendag ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan. Permendag 16/2024 diundangkan pada 2 Juli 2024 dan mulai berlaku pada 12 Juli 2024.

“Permendag ini sebagai salah satu upaya Kemendag untuk mencegah ancaman kerugian serius yang diderita industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah barang impor atau akibat praktik unfair trade (perdagangan  tidak  adil).  Di  sisi  lain,  Permendag  ini  akan  lebih  menjamin  keberhasilan tindakan pemulihan (remedy) terhadap kerugian industri dalam negeri,”kata  Zulkifli Hasan.

Zulkifli   Hasan   mengungkapkan,   Permendag   16/2024   menyempurnakan   Permendag sebelumya, yaitu Permendag 37/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap Barang   Impor   yang   Dikenakan   Tindakan   Pengamanan   (Safeguard).   Salah   satu   aturan dalam Permendag 16/2024 yaitu kewajiban bagi importir barang dari negara dikecualikan kena bea masuk tindakan  pengamanan  (BMTP)  untuk  menyertakan  SKA  nonpreferensi  importasi  barang  yang dikenakan safeguard. Bagi   importir   yang   tidak   menyertakan   SKA   tersebut, akan   dikenakan safeguard berupa BMTP oleh otoritas kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Zulkifli  Hasan  melanjutkan,  Permendag  ini   menjadi  pedoman  penelitian  asal barang dan  SKA  nonpreferensi  saat  importasi  oleh Otoritas Kepabeanan  Indonesia,  yaitu  Direktorat Jenderal  Bea  dan  Cukai  Kementerian  Keuangan.  Penelitian  tersebut  meliputi  kriteria  asal  barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), serta ketentuan prosedural (procedural provision)atas SKA nonpreferensi dari negara pengekspor.

Sebelumnya,  terdapat  kendala  dalam  pemeriksaan  penelitian  SKA  di  lapangan  yang  disebabkan standar  penerbitan  SKA  nonpreferensi  berdasar  ketentuan  asal  negara  pengekspor  sebagaimana diatur Permendag 37/2008. Dengan adanya perbedaan standar masing-masing negara pengeksportersebut, penelitian asal barang dan SKA menjadi sulit dilakukan.

“Adanya aturan detail terkait tata cara penelitian asal barang dari negara pengekspor dapat menjadi  pedoman  dalam  penelitian  SKA  impor  atas  barang  yang  dikenakan safeguarddan pelaksanaan pemungutan BMTP,”tambah Zulkifli Hasan.

Zulkifli   Hasan   berharap,   dengan   diterbitkannya   Permendag   16/2024,   implementasi kebijakan safeguardmenjadi  lebih  efektif serta  dapat  mengatasi sengketa  pemungutan  BMTP  di lapangan. “Implementasi  kebijakan  ini  diharapkan  berjalan  lebih  efektif  dan  dapat  memitigasi adanya praktik penyimpangan (circumvention).Selain itu, Permendag ini diharapkan meningkatkan perlindungan industri dalam negeri secara optimal,”tutup Mendag Zulkifli Hasan.[]sp