Bappebti Gelar FGD Aset Kripto, Tingkatkan Perlindungan Masyarakat

Surabaya, 25 Oktober   2024, pelakubisnis.com  – Badan   Pengawas   Perdagangan   Berjangka   Komoditi   (Bappebti) Kementerian  Perdagangan  menggelar diskusi  kelompok  terpumpun (focus  group  discussion/FGD) bertema “Penguatan Perdagangan Aset Kripto dan Perlindungan Masyarakat” pada 24/10, di Surabaya,  Jawa  Timur.  FGD  tersebut  merupakan  salah  satu  upaya  Bappebti  untuk  meningkatkan perlindungan masyarakat terkait perdagangan aset kripto, memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri aset kripto, serta mengurangi aduan.

“FGD  ini  bertujuan  meningkatkan  perlindungan  masyarakat  terkait  perdagangan  aset  kripto. Peningkatan    perlindungan    diharapkan    dapat    menumbuhkan    kepercayaan    masyarakat    pada perdagangan aset kripto sehingga transaksi aset kripto juga akan berkembang. Perkembangan transaksi aset kripto tentunya akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak,” ujar Kapala Bappebti Kasan saat memberikan pidato kunci pada FGD tersebut secara virtual.

Kasan mengungkapkan, perdagangan aset kripto saat ini menjadi salah satu pilihan perdagangan yang diminati  masyarakat.  Hal  tersebut  dibuktikan  dengan  jumlah  pelanggan aset kripto  diIndonesia  yang mencapai  21,27  juta  pelanggan  sejak  Februari  2021—September  2024.  Sementara  itu,  nilai  transaksi Aset Kripto pada Januari—September 2024 menembus Rp426,69 triliun. Angka ini naik 351,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yaitu sebesar Rp94,41 triliun.

Kasan menerangkan, penerimaan negara dari pajak perdagangan aset kripto membukukan Rp914,2  miliar  sejak  2022  hingga  September  2024.  Capaian  tersebut  didapatkan  berkat  kolaborasi seluruh  pemangku  kepentingan aset kripto.  Untuk  itu,  Bappebti  mengapresiasi  semua  pihak  yang berperan aktif dalam industri ini, termasuk komunitas aset kripto, akademisi, serta media.

“Kami mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang berperan aktif di industri aset kripto  dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat. Kami  berterima kasih atas pendampingan dan konsultasi hukum  yang  diberikan  Jaksa  Agung  Muda  Bidang  Tata  Usaha  Negara  (Jamdatun)  Kejaksaan  Agung (Kejagung) RI kepada Bappebti. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan perlindungan masyarakat, serta memperkuat tata kelola perdagangan aset kripto paralel dengan penguatan kinerja perdagangan industri ini di Indonesia,”imbuh Kasan.

Kasan  menambahkan,  meskipun  capaian dari perdagangan  aset  kripto  cukup  mengesankan, jumlah Pedagang  Fisik  Aset  Kripto  (PFAK) berizin  masih  perlu  ditingkatkan.  Saat  ini, terdapat32  Calon PFAK (CPFAK).Namun, baruenam perusahaan yang resmi terdaftar sebagai PFAKdi Bappebti. Keenam PFAK tersebut yaitu PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).

“Kami mengimbau kepada bursa dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) agar terus mendorong  anggotanya  yang  berstatus  CPFAK  untuk  segera  berproses  menjadi  PFAK  serta  mematuhi regulasi yang berlaku. Hal tersebut penting guna meningkatkan keamanan transaksi danperlindungan konsumen dalam ekosistem aset kripto di Indonesia,”tegas Kasan.

Kasan menjelaskan, PFAK tidak hanya fokus dalam peningkatan transaksi baik pasar fisik dan perpetual, tetapi  juga  harus  memperkuat  perlindungan  bagi  masyarakat.  Selain  itu,  kontribusi  PFAK  terhadap perekonomian  dapat  ditingkatkan  melalui  penerimaan  pajak  dan  penciptaan  lapangan  kerja  di  sektor ekonomi  digital.  PFAK  juga  wajib  mengedepankan  prinsip Know  Your  Customer(KYC)  bagi  calon pelanggan  serta  memenuhi  standarAnti-Pencucian  Uang,  Pencegahan  Pendanaan  Terorisme,  dan Pencegahan  Pendanaan  Proliferasi  Senjata  Pemusnah  Massal  (APU,  PPT,  dan  PPPSPM). Tak  kalah penting, PFAK harus mampu mengelola pengaduan masyarakat dengan baik.

Kasan  berujar,  masyarakat  diharapkan  dapat  bijaksana  dalam  bertransaksi  aset  kripto.  Hal  ini  karena perdagangan aset kripto memiliki risiko tinggi dengan potensi keuntungan besar (high risk high return). Selain itu, masyarakat sangat disarankan melakukan riset mandiri terlebih dahulu sebelum berinvestasi. Masyarakat juga diimbau untuk selalu bertransaksi dengan pedagang aset kripto yang telah memiliki izin Bappebti.

Sementara   itu,   Sekretaris   Bappebti   Olvy   Andrianita   dalam   laporannya   menegaskan   pentingnya peningkatan  literasi  perdagangan  aset  kripto  kepada  masyarakat.  Hal  tersebut  merupakan  salah  satu upaya   untuk   memperkuat   ekosistem   serta   melindungi   konsumen.   Lebih   lanjut,   sinergi   seluruh pemangku  kepentingan  diharapkan  dapat  terus  terjalin,  termasuk  dengan  komunitas  aset  kripto danakademisi.  Hal  ini  merupakan  upaya  untuk  memastikan  pertumbuhan industri  aset  kripto  yang  sehat dan teratur.

“Melalui FGD ini, kami berharap masyarakat yang memahami industri aset kripto akan semakin banyak. Dengan  kata  lain,  literasi  masyarakat  meningkat  dan  menguat.  Literasi  yang  kuat  akan  mendorong pertumbuhan   transaksi   yang   sehat,   sekaligus   memastikan   perlindungan   konsumen.Di   sisi   lain, kolaborasi  yang  solid  dari  seluruh  pemangku  kepentingan  diharapkan  dapat  menciptakan  ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih aman dan berkelanjutan di Indonesia,”pungkas Olvy.

FGD ini  merupakan  kolaborasi  Bappebti  dengan  para  pemangku  kepentingan  terkait.  Acara  tersebut dihadiri lebih dari 200peserta yang meliputi bursa, lembaga kliring, lembaga penyimpanan (depository), Dinas  Perindustrian  dan  Perdagangan  Provinsi  Jawa  Timur,  PFAK,  komunitas  aset  kripto, sivitasakademika di Surabaya dan sekitarnya, serta masyarakat umum.

Turut   memberikan   sambutan   secara   virtual   Jamdatun   Kejagung   Narendra   Jatna. Turut   menjadi narasumberPemeriksa  Perdagangan  Berjangka  Komoditi  (PBK)  Ahli  Madya  Bappebti  Yovian  Andri Prihandono, Direktur Utama Central Financial X (CFX) Subani,dan Ketua Umum Aspakrindo Robby Bun.

Pemerika  PBK  Ahli  Madya  Bappebti  Yovian  Andri  Prihandono mengatakan,  Bappebti  melakukan terobosan  dengan menerbitkan  Peraturan  Bappebti  (Perba)  Nomor 9  Tahun  2024  tentang  Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Perba terbaru ini mengatur nonperseorangan seperti badan usahadan badan hukummenjadi pelanggan aset kripto.

“Perba terbaru ini diharapkan dapat membuka peluang yang lebih luas bagi banyak pihak untuk aktif bertransaksi  aset  kripto.  Meski  demikian,  hanya  PFAK  yang  telah  memiliki  sistem  penerapan  prinsip Know Your Transaction(KYT) dan travel rules terintegrasi, serta persyaratan teknis lainnya yang dapat menerima pelanggan nonperseorangan. Selain itu, pelanggan nonperseorangan hanya diizinkan untuk berinvestasi dalam   perdagangan aset   kripto.Dengan   kata lain,   mereka tidak diperbolehkan menggunakan aset kripto untuk pembayaran,” terang Yovian.Jamdatun 

Kejagung  Narendra  Jatna  menyatakan,perdaganganaset  kripto  berkaitan  erat  dengan perlindungan  data  pribadi  (PDP).  Saat  ini, pemerintah  mengatur PDP melalui Undang-Undang  (UU) Nomor  27  Tahun  2022  tentang  PDP. Keberadaan  UU  PDP  tersebut diharapkan  dapat  meningkatkanjaminan keamananbagi pengguna sekaligus membangun kepercayaan terhadap ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia.

“UU  PDP mengatur hak,  kewajiban,  dan  tanggung  jawab  berbagai  pihak  dalam  pengelolaan  data pribadi.UU Ini  mencakup  penegakan  sistem  enkripsi  data,  audit  keamanan,  hingga  peningkatan kesadaran  akan  pentingnya melindungi  data  pribadi.  Dengan  semakin  ketatnya  regulasi,  platform perdagangan  fisik  aset  kripto  di  Indonesia  dituntut  untuk  memperbaharui  sistem  mereka  agar  sesuai dengan UU PDP dan peraturan Bappebti,”tandas Narendra.

Direktur  Utama CFX Subani mengutarakan,CFX  mendapatkan  izin  dari  Bappebti  untuk  memastikan setiap  anggota  bursa  mematuhi  regulasi  dan  menjalankan  transaksi  dengan  transparan  serta  aman. Selain itu, CFX turut berkomitmen membangun ekosistem aset digital yang aman dan terpercayasebagai lembaga pengawas utama dalam industri kripto di Indonesia.

 ”Posisi  kami  sebagai  pengawas  pasar  memungkinkan  kami  untuk  menjaga  integritas industri  kripto sekaligus   mendorong   inovasi   di   dalamnya.Selain   itu,   kami   terus   memastikan   keamanan   dan keberlanjutan investasi di pasar kripto melalui penerapan standar yang tinggi serta mematuhi regulasi yang berlaku,” jelas Subani.

Ketua Umum Aspakrindo Robby Bun mengungkapkan,Aspakrindo mendukungCPFAK untuk berproses menjadi PFAK.  Saat ini,sebanyak 26perusahaansudah menjadi anggota bursa dan kliring. Hal tersebut patut diapresiasi karena prosesnya yang ketat dan selektif.

“Prosesuntuk  menjadi  anggota  bursa  dan  kliring  sangat  ketat  dan  selektif.  Hal  ini  dilakukan demi menjaga keamanan transaksi dan memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat.Untuk itu, kami mengapresiasi 26 perusahaan yang telah menjadi anggota bursa dan kliring tersebut,”tutup Robby.[]sp