Periode Oktober 2024, Harga Referensi CPO Menguat, Harga Referensi Biji Kakao Melemah

Jakarta,1  Oktober  2024, pelakubisnis.com  –Harga Referensi (HR)  komoditas minyak  kelapa  sawit  (Crude Palm Oil/CPO) untuk  penetapan Bea Keluar  (BK)  dan  tarif  Badan  Layanan  Umum  Badan  Pengelola  Dana  Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode 1—31 Oktober 2024  sebesar USD  893,64/MT.  Nilai  ini  meningkat  sebesar  USD 54,11atau 6,45 persen  dari  periode September 2024 yang tercatat sebesar USD 839,53/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1330 tahun 2024 tentang  Harga  Referensi  Crude  Palm  Oil  yang  Dikenakan  Bea  Keluar  dan  Tarif  Layanan  Umum  Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 1—31 Oktober 2024.

“Saat ini, Harga Referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 74/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO Oktober sebesar USD 67,0232/MT untuk periode 1—31 Oktober 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.

Penetapan  BK  CPO  periode  1—31  Oktober  2024  merujuk  pada  Kolom  Angka  6  Lampiran  Huruf  C  PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 74/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1—31 Oktober 2024 merujuk pada Lampiran Huruf I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5persen dari HR CPO periode Oktober 2024 yaitu sebesar USD 67,0232/MT.

Sumber penetapan HR CPO berasal dari rata-rata harga selama periode 25 Agustus—24 September 2024 pada  sejumlah  rujukan,  yaitu  bursa  CPO  di  Indonesia  sebesar  USD  857,25/MT,  bursa  CPO  di  Malaysia sebesar  USD  930,03/MT,  dan  pasar  lelang  CPO  Rotterdam  sebesar USD  1.040,70/MT.  Berdasarkan Permendag  Nomor  46  Tahun  2022,  bila  terdapat  perbedaan  harga  rata-rata  pada  tiga  sumber  harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, yaitu bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, maka dapat ditetapkan HR CPO sebesar USD 893,64/MT.

“Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari India dan Tiongkok, yang tidak  diimbangi  dengan  peningkatan  produksi.Di  sisi  lain,penurunan  produksi menjadi  akibat  dari kemarau yang panjang,” jelas Isy.

Sementara  itu,  minyak  goreng  (refined,  bleached,  and  deodorized/RBDpalm  olein)  dalam  kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT. Penetapan merek untuk produk  tersebut  tercantum  dalam  Keputusan  Menteri  Perdagangan  Nomor  1331  Tahun  2024  tentang Daftar Merek RBD Palm Oleindalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Kemudian, HR biji kakao periode Oktober 2024 ditetapkan sebesar USD 7.581,49/MT, turun sebesar USD 335,42 atau 4,24 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Oktober 2024 menjadi USD 7.167/MT,turun USD 311 atau 4,16 persen dari periode sebelumnya. Penurunan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.

“Penurunan HR dan HPE biji kakao akibat dari peningkatan produksi terutama di negara-negara wilayah Afrika Barat dan penguatan dolar Amerika Serikat,” ungkap Isy.

Sementara itu, HPE produk kulit periode Oktober 2024 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan, HPE  produk  kayu  meningkat  pada  beberapa  jenis  kayu,  yaitu  kayu  gergajian  dengan  luas  penampang 1.000—4.000 mm2dari jenis meranti, merbau, sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis pinus, gemelina, akasia,serta sengon.

Sedangkan, HPEyang turun adalahkayu veneerdari hutan alam, hutan tanaman,wooden sheet for packing box, dan kayu gergajian dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2dari jenis rimba campuran, sortimen lainnya seperti jenis eboni, jati, dan dari hutan tanaman yang di antaranya karet, balsa, dan eucalyptus.

Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan  Nomor  1329  Tahun  2024  tentang  Harga  Patokan  Ekspor  dan  Harga  Referensi  atas  Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.[]sp