KADI Mulai Penyelidikan Sunset Review Antidumping Polyester Staple Fiber Asal India, Tiongkok, dan Taiwan

 Jakarta, 10 Agustus 2021, pelakubisnis.com – Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Donna Gultom menyampaikan, KADI mulai melakukan penyelidikan sunset review antidumping atas barang impor Polyester Staple Fiber (PSF) dengan nomor pos tarif 5503.20.00 asal India, Tiongkok, dan Taiwan. Penyelidikan dilakukan berdasarkan PMK No.114/PMK.010/2019 dan dimulai pada 6 Agustus 2021.

Demikian rilis yang disampaikan Kepala Biro Humas kementerian Perdagangan, Ani Mulayati, pada 9/8.

“Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut permohonan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mewakili industri dalam negeri untuk melakukan sunset review antidumping terhadap barang impor PSF. Pengajuan permohonan tersebut dikarenakan adanya temuan yang menunjukkan masih terjadinya kenaikan impor produk PSF yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dari ketiga negara tersebut. Sehingga, mengakibatkan kerugian industri dalam negeri,” ungkap Donna.

Setelah melakukan penelitian awal permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi bahwa barang impor PSF yang berasal dari India, Tiongkok, dan Taiwan masih mengandung harga dumping dan masih mengakibatkan kerugian pada industri dalam negeri.

Dasar hukum penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Anti Dumping dan Tindakan Imbalan.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan ini kepada pihak-pihak yang berkepentingan (industri dalam negeri; importir; eksportir/produsen dari India, Tiongkok, dan Taiwan yang diketahui; Kedutaan Besar Republik Indonesia di India dan Tiongkok; Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei serta perwakilan pemerintahan India, Tiongkok, dan Taiwan di Indonesia).

KADI memberikan kesempatan bagi pihak berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman dan disampaikan kepada:

Komite Anti Dumping Indonesia Gedung Kementerian Perdagangan Jl. M.I. Ridwan Rais No.5 Gedung I Lantai 5 Jakarta 10110 Telp/Fax: 62-21-3850541 Email: kadi@kemendag.go.id[]sp/foto: ilustrasi: ist