Kemendag Ajak Pelaku UMKM Penuhi Ketentuan Kemasan Barang

Gowa, 25 Agustus 2021, pelakubisnis.com – Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Kementerian Perdagangan Regional IV Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mengajak para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) meningkatkan daya saing dan nilai jual produk dengan memenuhi ketentuan pengemasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT). Di masa pandemi Covid-19 ini terjadi peningkatkan konsumsi produk yang dikemas.

Ajakan itu disampaikan dalam gelar wicara yang digelar Kementerian Perdagangan secara daring yang bertema “Ngobrol BDKT” pada 24/8. Acara ini dikhususkan bagi para pelaku UMKM di regional IV yaitu wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua. Acara ini dihadiri sebanyak 204 peserta yang terdiri atas pelaku usaha, unit metrologi legal kabupaten/kota, mahasiswa, dan peserta umum.

“Para para pelaku UMKM Indonesia memiliki produk-produk unggulan yang sangat berpotensi. Namun sayangnya, produk-produk yang dihasilkan tersebut tidak memenuhi ketentuan pengemasan yang berlaku. Diharapkan melalui acara ini, para pelaku UMKM semakin terdorong untuk mengikuti ketentuan tersebut sehingga produk-produknya semakin berdaya saing tinggi, tidak hanya di pasar domestik tetapi di mancanegara,” jelas Direktur Metrologi Rusmin Amin.

Rusmin menegaskan, berdasarkan hasil pengawasan, Kemendag masih menemukan banyak kemasan produk lokal yang belum memenuhi ketentuan persyaratan BDKT. Untuk itu, Kemendag berkomitmen mendukung para pelaku usaha sebagai kontribusi nyata dalam membantu pemulihan ekonomi daerah. “Kemendag siap mendukung para UMKM dalam mempersiapkan kemasan yang sesuai dengan ketentuan label dan kuantitas,” tuturnya.

Dari sisi metrologi legal, lanjut Rusmin, barang dalam keadaan terbungkus yang diproduksi atau dikemas wajib mencantumkan nominal kuantitas pada labelnya dalam bentuk berat bersih, isi bersih, atau netto. Label produk memberikan informasi yang jelas bagi konsumen sehingga dapat memilih, menggunakan, dan mengkonsumsi barang tersebut secara benar.

“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengemas produk wajib memastikan produk yang dikemas tersebut memiliki kuantitas yang sesuai dengan yang tercantum pada labelnya. Kuantitas barang tidak boleh berbeda dengan label agar tidak merugikan konsumen,” jelas Rusmin.

Produk-produk dengan kemasan yang permintaan dan konsumsinya meningkat di masa pandemi Covid-19 antara lain produk makanan, medis, dan masker. “Meningkatnya konsumsi produk kemasan ini tentu merupakan salah satu indikator yang baik adanya peningkatan dalam program pemulihan ekonomi. Kemendag akan memastikan pelabelan dan kuantitas produk kemasan sudah sesuai dengan ketentuan sehingga dapat menjamin perlindungan kepada konsumen,” imbuh Rusmin.

Kemendag juga sudah memiliki regulasi terkait ketentuan pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas. “Ketentuan ini sudah disesuaikan dengan rekomendasi internasional. Jika diterapkan dengan baik, produkproduk kemasan yang diproduksi dan dikemas di dalam negeri secara tidak langsung sudah siap bersaing secara nasional maupun internasional,” tutur Rusmin.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa, Andi Sura Suaib menyampaikan, banyak produk lokal unggulan yang tidak dapat bersaing karena kurangnya pemahaman pada ketentuan pengemasan barang. “Melalui acara yang diselenggarakan Kemendag ini diharapkan para pelaku UMKM semakin memahami pentingnya ketentuan pengemasan produk. Sehingga, produk kemasan lokal memiliki daya saing tinggi yang nantinya akan meningkatkan perekonomian daerah,” tutup Andi Sura.[]sp/foto ilustrasi: ist