Pengaduan Konsumen 2021 Didominasi E-Commerce

Jakarta, 9 Januari 2022, pelakubisnis.com – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga(PKTN) Veri  Anggrijono menyampaikan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN terus menjamin  adanya  kepastian  hukum dalam memberikan  perlindungan  kepada  seluruh konsumen  Indonesia. Pada  2021,  tercatat adanya 9.393  layanan  pengaduan  konsumen. Jumlah  ini  naik  10  kali  lipat dibandingkant ahun  sebelumnya,  yaitu sebanyak  931  layanan pengaduan.

“Sebanyak 95,3   persen   atau   8.949   konsumen   membuat   pengaduan   di   sektor   niaga elektronik/niaga-el   (e-commerce).   Banyaknya   pengaduan   di   sektor   ini   seiring   makin intensifnya transaksi elektronik konsumen selama pandemi Covid-19,”terang Veri barubaru ini,

Pengaduan  di  sektor  niaga-el,  lanjut  Veri, meliputi  sektor  makanan  dan  minuman,  jasa transportasi,  pengembalian  dana  (refund),  pembelian  barang  yang  tidak  sesuai  dengan perjanjian  atau  rusak,  barang  tidak  diterima  konsumen,  pembatalan  sepihak  oleh  pelaku usaha,  waktu  kedatangan  barang  tidak  sesuai  dengan  yang  dijanjikan, penipuan belanja daring, serta penggunaan aplikasi media sosialyang tidak berfungsi.

Veri  menambahkan,  dari  total  pengaduan  konsumen,  Kemendag  telah  menyelesaikan  99,2 persen   pengaduan   atau   sebanyak   9.318   pengaduan.   Sedangkan,   yang   saat   ini   masih berproses sebanyak tujuh kasus pengaduan.

Pengaduan  yang  dinyatakan  dalam  proses merupakan pengaduan  yang  masih  menunggu kelengkapan data dari  konsumen, dalam proses analisis dokumen,  menunggu klarifikasi dari pelaku  usaha  atau  konsumen,  dan  juga  sedang  dalam  proses  mediasi.  Pengaduan  tidak diproses jika konsumen sudah menyampaikan pengaduan yang sama ke lembaga lain seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pengadilan negeri, atau ke kepolisian.

Veri  mengungkapkan,  selama  periode  Januari—Desember  2021, aplikasi  pesan Whatsapp menjadi saluran layanan pengaduan konsumen yang paling banyak digunakan yaitu sebanyak 8.511   pengaduan.   Saluran   terbanyak   selanjutnya   adalah surat   elektronik (e-mail)585 pengaduan, situs  web268  pengaduan, datang  langsung 8 pengaduan,  surat 5 pengaduan, dan telepon 16 pengaduan.

“Penyelesaian pengaduan konsumen akan terus ditingkatkan sebagai  wujud pemerintah hadir  dalam  melindungi  konsumen  Indonesia  dan  menciptakan  konsumen  berdaya, serta pelaku usaha yang tertib,”pungkas Veri.[]sp