Kemendag Perketat Pengawasan Aset Kripto, Agar Masyarakat Aman Berinvestasi

Jakarta,  13 Februari  2022, pelakubisnis.com – Badan  Pengawas  Perdagangan  Berjangka  Komoditi  Kementerian Perdagangan  mempeketat  pengawasan  perdagangan  aset  kripto.   Hal ini  dilakukan  guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

 Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyataka, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. 

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui  Calon  Pedagang  Fisik  Aset  Kripto  yang  sudah  terdaftar  untuk  dilakukan  penilaian berdasarkan  peraturan  yang  telah  ditetapkan.  Penetapan  aset  kripto  dilakukan  melalui  metode penilaian  Analytical  Hierarchy  Process  (AHP)  yang  memiliki beberapa kriteria  penilaian,”  tegas Wisnu, dalam rilis yang disampaikan pada 13/2.

Bappebti telah  mengeluarkan  Peraturan  Bappebti  Nomor  8  Tahun  2021.  Dalam regulasi  itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini,  kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujarWisnu.

Terkait dengan aset kripto Indonesiab uatan anak bangsa,pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,  aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

 Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Wisnu  menghimbau masyarakat memahami  terlebih  dahulu  mekanisme  dan  risiko  sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto. “Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti”, pungkasWisnu.[]sp