“Dahulukan Kebutuhan Migor Dalam Negeri, Baru Boleh Ekspor”

Jakarta, 24Mei 2022, pelakubisnis.com – Walaupun pemerintah buka pelarangan ekspor CPO, Menteri Perdagangan Muhammad  Lutfi keluarkan  Peraturan Menteri  Perdagangan (Permendag)  Nomor  30 Tahun  2022 untuk pastikan   kebutuhan   industri   minyak goreng   dalam   negeri   dipenuhi   terlebih   dahulu.  Permendag   30/2022   mengatur   Ketentuan   Ekspor   Crude   Palm   Oil,   Refined,   Bleached   and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Menteri  Perdagangan  Muhammad  Lutfi menyampaikan,  pengaturan  kembali  ekspor  CPO  tetap berpegang   pada   prinsip   bahwa   kebutuhan   CPO   di   dalam   negeri   dan   keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

“Menindaklanjuti  arahan  Presiden  Joko  Widodo,  pemerintah  mengatur  kembali  ekspor  CPO,  RBD palm oil,RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah  dianggap  mencukupi.  Namun,  pemerintah  memastikan  bahwa  pemenuhan  kebutuhan  CPO di   dalam   negeri   dan   keterjangkauannya   bagi   masyarakat   tetap   menjadi   prioritas   utama pemerintah.  Kami  harapkan  kerja  sama  semua  pemangku  kepentingan  untuk  menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,”kata Mendag Lutfi.

Permendag Nomor 30  Tahun  2022  tersebut disosialisasikan  secara  hibrida  kepada para  produsen dan eksportir CPO pada 23/5. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan   dan Mendag   Lutfi hadir   dalam   sosialisasi   tersebut.   Turut   hadir   perwakilan   dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian Perindustrian.

Menteri  Koordinator Kemaritiman  dan  Investasi  Luhut  Binsar  Pandjaitan  mengatakan,  kebijakan pengaturan   ekspor   CPO   dan   produk   turunannya   haruslah   dipatuhi   oleh   seluruh   pemangku kepentingan. Karena, kebijakan ini merupakan upaya bersama untuk tetap menjamin ketersediaan pasokan CPO di dalam negeri.

“Kami  berharap  langkah-langkah  ini  dipatuhi  oleh  seluruh  pemangku  kepentingan.  Karena  kalau ini  dikerjakan  sendiri,  tidak   akan  selesai.  Kami  juga  ingin  mengajak  seluruh  industri  untuk menyukseskan  program  ini.  Tanpa  kerja  sama  dan  kepatuhan,  program  ini  tidak akan sukses,”ungkap Menko Marves.

Permendag  Nomor  30  Tahun  2022  menetapkan,  eksportir  harus  memiliki dokumen Persetujuan Ekspor  (PE)  sebagai  syarat  mengekspor  CPO  dan  produk  turunannya  sesuai  dengan  yang  diatur dalam permendag tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Ada  tiga  persyaratan  yang  harus  dipenuhi untuk  memperoleh  PE.  Pertama, eksportir  harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO. Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen  pelaksana  distribusi DMO,  disampaikan  melalui  Indonesia  National  Single  Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Direktur  Jenderal  Perdagangan  Dalam  Negeri  Kemendag  Oke  Nurwan  menambahkan, besaran DMO  dan  DPO  akan  dievaluasi  setiap  saat. “Pembukaan ekspor berbasis DMO dan DPO dengan besaran akan ditetapkan dan dievaluasi setiap saat,”ungkap Oke.

Sementara itu, sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif  berupa  peringatan  secara  elektronik  di  Sistem  Indonesia  National  Single  Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE.[]sp