Kemenperin Berikan Penghargaan Upakarti, Wujud Apresiasi Para Penggiat IKM

Jakarta, 9 Agustus 2022, pelakubisnis.com –  Kementerian Perindustrian aktif menggandeng berbagai pihak untuk turut berperan dalam penumbuhan wirausaha dan peningkatan daya saing industri kecil menengah (IKM). Upaya kolaborasi dengan pihak swasta, baik perorangan, perusahaan, lembaga atau organisasi, serta pemerintah daerah merupakan kunci utama menumbuhkan IKM yang kuat,bahkan memiliki resiliensi dan daya saing yang tinggi.

Kemenperin melihat telah banyak pihak yang berdedikasi dan berkontribusi dalam pengembangan IKM. Sebagai bentuk pemberian apresiasi dan penghargaan kepada para pemangku kepentingan yang telah menggerakkan, membina, dan memberdayakan pelaku IKM di dalam negeri, Kemenperin kembali menggelar Penghargaan Upakarti pada tahun ini.

“Penghargaan Upakarti telah dilaksanakan sejak tahun 1985, sebagai bentuk apresiasi kepada pihak yang berprestasi, berjasa, dan aktif melakukan pengembangan dan pembinaan sektor IKM.Sampai saat ini, sudah mencapai 1.130 orang dan/atau instansi yang telah menerima Penghargaan Upakarti,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (9/8).

Penghargaan Upakarti digelar setiap dua tahun sekali sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghargaan Upakarti. Penyelenggaraan Penghargaan Upakarti merupakan bentuk apreasiasi dan motivasi dari pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan mendorong prakarsa masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan sektor IKM.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita menjelaskan, penyelenggaraan Penghargaan Upakartitahun ini telah dibuka sejak 22 Mei 2022. Penghargaan Upakartiterdiri atas dua kategori penghargaan, yaitu kategori Jasa Pengabdian yang diberikan kepada orang-perseorangan Warga Negera Indonesia atau lembaga/organisasi yang berkedudukan di Indonesia yang tugas dan fungsinya tidak melakukan pembangunan dan pemberdayaan terhadap IKM.

Kemudian, kategori Jasa Kepeloporanyang diberikan kepada perusahaan berskala menengah atau besar dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM melalui pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan.

Adapun syarat yang mendapatkan penghargaan ini, baik pihak orang-perseorangan, lembaga, organisasi atau perusahaan, yaitu telah mengembangkan IKM minimallima tahun terakhir secara berturut-turut, belum pernah menerimaPenghargaan Upakarti, dan tidak sedang dalam proses hukum selama mengikuti Penghargaan Upakarti.

“Penganugerahan Penghargaan Upakarti ini seyogyanya diberikan langsung oleh Presiden, dan apabila berhalangan akan diwakilkan kepada pejabat yang ditunjuk. Hal ini menunjukkan betapa besarnya pemerintah mengapresiasi kinerja pemrakarsa pemberdayaan IKM di tanah air,” ungka Reni.

Kemenperin berharap semakin banyak pihak swasta dan pemerintah daerah yang mendukung program ini, dengan mengusulkan orang, perusahaan, lembaga atau organisasi yang telah menjadi penggiat IKM. “Pendaftaran Penghargaan Upakarti Tahun 2022 dibuka sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022 melalui situs upakarti.kemenperin.go.id,” imbuhnya.[]sp