Akselerasi Kesiapan Hadapi Wajib Halal 2026, Kemenperin Perkuat Ekosistem Jasa Industri
Jakarta, 13 Oktober 2026, pelakubisnis.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat ekosistem industri halal nasional sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing industri sekaligus mempersiapkan pelaku usaha menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan, penguatan struktur industri nasional perlu berjalan beriringan dengan peningkatan daya saing produk industri, baik di pasar domestik maupun global. Kemenperin tidak hanya berfokus pada aspek regulasi, tetapi juga terus memperkuat ekosistem pendukung agar pelaku industri mampu memenuhi standar mutu dan ketentuan yang berlaku secara efektif dan efisien.
“Implementasi kewajiban sertifikasi halal harus kita jadikan momentum untuk semakin meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri nasional. Industri halal memiliki potensi yang besar, sehingga kesiapan pelaku industri dalam memenuhi standar halal menjadi bagian penting untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar domestik maupun global,” ujar Sarmuji dalam keterangannya, Selasa (13/10).
Sarmuji menyampaikan, dukungan terhadap industri halal juga menjadi bagian dari transformasi industri nasional. Karena itu, Kemenperin terus mengoptimalkan peran unit pelaksana teknis (UPT) di berbagai daerah untuk memberikan layanan jasa industri yang dibutuhkan pelaku usaha, termasuk pendampingan dan fasilitasi dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengajak para pelaku usaha untuk memandang implementasi Wajib Halal 2026 sebagai peluang strategis dalam meningkatkan nilai tambah produk.
“Sertifikasi halal bukan lagi sekadar pemenuhan administrasi, melainkan dapat menjadi katalisator peningkatan daya saing bagi industri kita untuk naik kelas. Dengan mengantongi sertifikat halal, produk lokal diharapkan semakin kompetitif dan tangguh untuk memasuki pasar domestik maupun global,” papar Emmy saat menjadi narasumber dalam siniar OASIS (Obrolan Tematik Seputar Industri) yang diselenggarakan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang.
Emmy menjelaskan, Kemenperin telah menyiapkan infrastruktur pendampingan melalui UPT yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. UPT Kemenperin menyediakan layanan yang komprehensif, mulai dari bimbingan teknis, pendampingan teknis, hingga membantu kesiapan industri dalam menjalani proses sertifikasi halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menurut Emmy, keberadaan layanan tersebut penting agar implementasi kewajiban halal tidak hanya dipandang sebagai kewajiban pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi instrumen peningkatan kualitas produk dan perluasan akses pasar. Dengan demikian, industri nasional diharapkan mampu memanfaatkan peluang pertumbuhan ekonomi halal yang terus berkembang.
Sebagai salah satu UPT di lingkungan Kemenperin, BBSPJPPI terus mengoptimalkan peran pendampingan teknis bagi pelaku industri dalam menyongsong implementasi Wajib Halal 2026. Saat ini, BBSPJPPI telah terakreditasi sebagai LPH berstatus Pratama dari BPJPH sehingga siap mendukung proses sertifikasi halal bagi industri kecil dan menengah (IKM) sektor makanan dan minuman di wilayah Jawa Tengah.
Ke depan, BBSPJPPI menargetkan peningkatan kapasitas layanan dengan meraih status LPH Utama pada tahun 2027. Peningkatan status tersebut ditujukan untuk memperluas cakupan layanan secara nasional dan internasional sehingga BBSPJPPI dapat menjangkau serta memfasilitasi lebih banyak pelaku industri dari berbagai skala usaha dalam memenuhi standar halal.
Selain layanan pemeriksaan halal, BBSPJPPI juga mengoptimalkan berbagai layanan jasa industri secara terintegrasi. Layanan tersebut meliputi pengujian, kalibrasi, sertifikasi produk, sertifikasi sistem manajemen ISO 9001 dan ISO 14001, sertifikasi industri hijau, verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), verifikasi impor Bahan Berbahaya (B2), konsultansi dan pendampingan teknis industri, audit Continuous Emission Monitoring System (CEMS), hingga penyediaan Adaptive Monitoring Systems (AiMS).
Kepala BBSPJPPI Sofyari Rahman menegaskan, kesiapan jajarannya untuk mendukung pelaku industri dalam menghadapi implementasi Wajib Halal 2026. Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, BBSPJPPI terus memperluas sosialisasi dan pendampingan secara proaktif kepada pelaku industri.
“Fokus BBSPJPPI bukan sekadar membantu pemenuhan sertifikasi secara administratif, tetapi juga memastikan terjadinya transfer pengetahuan mengenai sistem penjaminan mutu. Dengan demikian, pelaku industri tidak hanya mampu memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga semakin kuat dari sisi kualitas dan daya saing,” ungkapnya.
Sofyari mengajak pelaku industri, khususnya di Jawa Tengah dan sekitarnya, untuk segera memanfaatkan layanan yang tersedia agar proses pemenuhan sertifikasi halal dapat dipersiapkan sedini mungkin. BBSPJPPI, menurutnya, siap berkolaborasi sebagai mitra strategis industri dengan dukungan sumber daya manusia yang kompeten, infrastruktur yang memadai, serta tarif layanan yang kompetitif.
Melalui penguatan layanan jasa industri dan pendampingan yang terintegrasi tersebut, Kemenperin optimistis implementasi Wajib Halal 2026 dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas, nilai tambah, dan daya saing produk industri nasional. Pada saat yang sama, penguatan ekosistem halal diharapkan semakin membuka peluang bagi produk Indonesia untuk memperluas penetrasi di pasar global.[]sp
