Pendidikan Gratis Sampai PTN, Suatu Keniscayaan

Oleh: Yuniman Taqwa Nurdin

Meski telah dinyatakan lolos seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), pada tahun ajaran 2026, tapi ada sekitar 60.000 calon mahasiswa yang tidak mendaftar ulang. Jumlah tersebut mencapai sekitar 10 persen dari lebih dari 580 ribu peserta yang diterima pada seleksi PTN tahun ini.

Walaupun ada banyak faktor mengapa 60.000 peserta PTN yang dinyatakan lulus, tapi tidak mendaftar ulang. Mereka yang diterima tidak sesuai dengan minat dari program studi yang dipilih, diterima di perguruan tinggi kedinasan. Namun, tidak menutup kemunginan mereka yang diterima tidak mampu melunasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai mahal, sementara mereka tidak mendapat beasiswa dari program pemerintah Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Memang ironis bila fenomena tersebut disebabkan karena orang tua calon mahasiswa tidak mampu melunasi UKT. Kuota yang mendapat KIP terbatas, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan calon mahasiswa yang sudah diterima di PTN.

Namun demikian, ada kabar baik bagi anak negeri. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya agar program pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) dapat disiapkan secepat mungkin dengan tetap mempertimbangkan tahapan pelaksanaan dan kemampuan fiskal negara. Hal tersebut dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada 23 September 2026, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden mengenai pendidikan negeri gratis hingga jenjang perguruan tinggi. 

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menjelaskan bahwa pemerintah telah membahas sejumlah opsi untuk mewujudkan arahan tersebut. Perhitungan dilakukan dengan melihat berbagai komponen pembiayaan perguruan tinggi, mulai dari penerimaan uang kuliah tunggal (UKT), iuran pengembangan institusi (IPI) jalur mandiri, hingga sumber pendapatan lain di PTN.

Menurut Brian, hasil perhitungan tersebut selanjutnya akan dibahas dengan mempertimbangkan ruang fiskal yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah ingin memastikan kebijakan dapat dirancang secara terukur dan berkelanjutan.“Harapannya tentu Bapak Presiden menginginkan secepat-cepatnya program menggratiskan uang kuliah ini bisa dijalankan, namun tentu kita akan melalui tahapan-tahapan ya, tidak langsung,” ungkap Brian.

Keinginan presiden tersebut boleh jadi mendapat respon positif dari masyarakat. Apalagi saat daya beli masyarakat mengalami degradasi. Bukan tidak mungkin – bila pemerintah – tetap memberlakukan UKT bagi mahasiswa, maka kesempatkan mengenyam pendidikan tinggi semakin berkurang di masa mendatang.

Walaupun sebetulnya pemerintah mampu menggratiskan biaya pendidikan sampai ke tingkat perguruan tinggi. Anggaran pendidikan seharusnya sebesar 20 persen dari APBN, ternyata alokasinya tidak seluruhnya dipergunakan untuk biaya operasional pendidikan. Sekitar RP 200 triliun biaya pendidikan tahun anggaran 2026 digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengatakan memuat pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan berlaku paling lambat dalam APBN tahun 2028 atau  2  tahun sejak putusan diucapkan.

Keputusan MK tersebut rentang diberlakukan paling lambat tahun 2028, sehingga tahun anggaran 2027 Pemerintah masih mengambil Rp 240 triliun dari anggaran pendidikan untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis atau MBG dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027, sebagaimana dikutip dari kompas.com, posting 18/8/2026.

Seharusnya pemerintah secepat mungkin memberlakukan biaya pendidikan gratis sampai perguruan tinggi. Tapi apakah mungkin fiskal pemerintah mampu membiayai pendidikan gartis sampai perguruan tinggi pada tahun 2027. Menurut saya pemerintah mampu menjalankan program tersebut pada tahun depen.

Kenapa tidak dilakukan peninjauan ulang anggaran program MBG yang diperkirakan besarnya mencapi Rp 240 triliun pada tahun 2027. Pemerintah mungkin dapat meninjau ulang data masyarakat yang berhak mendapat MBG. Mungkin perlu ada skala prioritas untuk masyarakat 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) serta masyarakat miskin kota lainnya. Memang perlu data akurat tentang masyarakat miskon kota.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto, menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan awal, pemerintah membutuhkan Rp 93,7 triliun untuk menggratiskan biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN). Artinya tidak terlalu besar dibandingkan biaya program MBG.

Prabowo menyebutkan, dana pendidikan gratis itu bisa diperoleh dari uang yang selama ini dikorupsi. Saya kira banyak sumber-sumber lainnya yang memungkinkan menjadi sumber pembiayaan program pendidikan gratis sampai perguruan tinggi.

Pasalnya masalah pendidikan menjadi menjadi urgen di tengah kondisi Jumlah lulusan perguruan tinggi di Indonesia terendah kedua di dunia menurut data OECD (Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi). Ada 48 negara-mitra OECD yang turut dianalisis.

Data di bawah ini merupakan hasil survei OECD 2022 yang menunjukkan jumlah lulusan perguruan tinggi berdasarkan kelompok umur 25-34 tahun. Di bawah Indonesia ada Afrika Selatan yang urutannya paling buncit, sebagaimana dikutip dari kumparan.com, posting 21/5/2024.

Padahal pendidikan menjadi fondasi utama bagi kemajuan suatu bangsa. Negara-negara maju seperti Finlandia, Singapura, dan Korea Selatan membuktikan bahwa investasi besar pada pendidikan mampu mengubah nasib sebuah negara dari tertinggal menjadi pemimpin dunia.  

Fenomena itu yang seharusnya membuat pemerintah berani menginvestasikan anggaran besar untuk pendidikan. Mana mungkin kita dapat membangun daya saing tanpa didukung dengan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, SDM yang unggul sangat berkolerasi dengan pentingnya pendidikan bagi suatu bangsa.***

*Penulis pimpinan redaksi pelakbisnis.com