Mendag Tetapkan Implementasi AETS ke-6

Jakarta, 1 April 2019 –Kementerian Perdagangan menunjukkan keseriusannya dalam memperbaiki tren harga karet alam dunia yang masih berada di level rendah dengan mengimplementasikan kebijakan Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) ke-6. Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kemendag, Kasan, mengungkapkan, Menteri Perdagangan RI telah menuangkan kebijakan tersebut ke dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No. 779 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan AETS ke-6 untuk Komoditi Karet Alam.

Dalam kebijakan AETS ke-6 ini disepakati pengurangan volume ekspor karet alam sebesar 240.000 ton selama empat bulan. Kesepakatan ini sesuai hasil pertemuan khusus pejabat senior International Tripartite Rubber Council (ITRC) pada 4—5 Maret 2019 di Bangkok, Thailand.

“AETS ke-6 ini, seperti keputusan-keputusan penerapan AETS sebelumnya, adalah langkah bersama negara produsen karet alam untuk mendongkrak harga, terutama agar harga bergerak ke tingkat yang lebih menguntungkan petani. Indonesia, bersama-sama Thailand dan Malaysia, berkomitmen menjalankan AETS sesuai kesepakatan dan regulasi di masing-masing negara,” ujar Kasan pada konferensi pers implementasi AETS ke-6 di kantor Kemendag, Jakarta, Senin, 1/4.

Kasan menjelaskan, harga karet alam hampir menyentuh USD 1,21/kg di November 2018. Namun, setelah pertemuan ITRC pada 12—13 Desember 2018 di Putrajaya, Malaysia, harga karet alam menunjukkan tren positif dengan kenaikan hampir 5 persen.

Lebih lanjut ditambahkan, sebagai wujud keberpihakan pemerintah dalam menjaga harga berada di tingkat yang remuneratif bagi petani melalui kerja sama tiga negara, maka dilaksanakan pertemuan Dewan Menteri ITRC pada 22 Februari 2019 di Bangkok, Thailand. Dari hasil keputusan Dewan Menteri ITRC pada 22 Februari 2019 tersebut, maka dilaksanakan pertemuan khusus pejabat senior ITRC pada 4—5 Maret 2019 di Bangkok, Thailand.

“Implementasi skema AETS ke-6 ini akan dimonitor dan dievaluasi tiap bulan oleh Komite Monitoring dan Pengawasan ITRC,” lanjut Kasan.

Kasan menjelaskan, Kepmendag No. 779 Tahun 2019 tersebut menyatakan penugasan kepada Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) sebagai pelaksana AETS. Kepmendag tersebut juga menegaskan bahwa bagi eksportir yang melanggar implementasi AETS ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Umum Gapkindo Moenardji Soedargo menyatakan dukungannya dan keseriusan Gapkindo agar AETS berjalan efektif untuk memperbaiki harga karet dan memenuhi targetnya Moenardji mengungkapkan bahwa Gapkindo telah menginformasikan kebijakan pemerintah ini kepada seluruh anggota dan siap melakukan mandat yang diberikan kepada Gapkindo.

“Kepmendag No. 779 Tahun 2019 ini merupakan penegasan Pemerintah Indonesia bahwa AETS adalah kebijakan yang harus ditaati oleh pelaku usaha karet alam,” tandas Kasan.

Nilai ekspor karet alam Indonesia ke dunia turun dengan tren 9,04 persen pada periode 2013— 2017, namun volume ekspornya tidak berubah signifikan. Sedangkan, AETS telah beberapa kali dilaksanakan dan berdampak cukup efektif dalam perbaikan harga karet. Setelah pelaksanaan AETS tahun 2016, nilai ekspor karet membaik pada 2017 menjadi USD 5,59 miliar dengan volume ekspor naik menjadi 3,28 juta ton.

Pada 2018, nilai ekspor mengalami penurunan menjadi USD 4,17 miliar dengan volume ekspor 2,95 juta ton. Hal ini merupakan dampak dari pelaksanaan AETS di awal tahun 2018. Sementara pada Januari 2019, nilai ekspor karet alam tercatat sebesar USD 273 juta dengan volume ekspor mencapai 210,37 ribu ton.[] sp