Daftar Kemudahan Rebranding Kawasan Berikat

Jakarta, 28 November 2018, pelakubisnis.com – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menegaskan, Pemerintah terus berupaya menciptakan kebijakan yang memudahkan dan menstimulus kegiatan ekspor. Salah satunya melalui Rebranding Kawasan Berikat yang dimotori oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal ini dilakukan agar mendukung penurunan current account deficit (CAD).

Hal ini disampaikan Wamenkeu pada acara “Re-branding Kawasan Berikat” di Auditorium Merauke, Kantor Pusat DJBC, Jakarta, pada 27/11.

“Karena ujungnya adalah bagaimana mendorong ekspor dan membatasi impor. Analoginya satu banding tiga. Jadi, kita impor satu, kita ekspor tiga. Jadi, tiga itu bisa ukurannya dengan segala dimensi bisa dalam bentuk kuantitas atau moneter. Jadi, kalau bisa kita masih punya netto dua dan positif sehingga CAD kita makin lama makin positif,” kata Mardiasmo di depan para para eksportir, importir dan pengusaha yang menghadiri acara tersebut.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan  Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, DJBC memberikan kepastian dan berbagai kemudahan kepada pengguna jasa ekspor dan impor.

Kepastian dan kemudahan yang diterapkan DJBC antaranya adalah:

  1. Memangkas proses perizinan menjadi lebih cepat, dari semula 15 hari kerja di Kantor Pabean dan 10 hari kerja di Kantor Pusat DJBC menjadi 3 hari kerja di Kantor Pabean dan 1 jam di Kantor Wilayah;
  2. Jumlah perizinan transaksional, dari 45 perizinan dipangkas menjadi 3 perizinan secara elektronik;
  3. Masa berlalu izin Kawasan Berikat berlaku secara terus-menerus sampai dengan izin Kawasan Berikat tersebut dicabut sehingga tidak perlu mengajukan perpanjangan izin;
  4. Kemudahan subkontrak berupa ekspor langsung dari penerima subkontrak;
  5. Penerapan prinsip One Size Doesn’t Fit All, yaitu pemberian fasilitas fiskal dan procedural yang berbeda-beda untuk masing-masing jenis industri, sehingga dalam izin Kawasan Berikat ada perlakuan tertentu untuk masing-masing Pengusaha Kawasan Berikat;
  6. Sinergi pelayanan antara DJBC dan DJP; dan
  7. Layanan Mandiri bagi Kawasan Berikat yang memenuhi persyaratan.

Mardiasmo berpesan kepada para pengusaha untuk tidak segan-segan memberikan masukan yang konstruktif dan solutif mengingat seluruh jajaran Kemenkeu secara terus menerus melakukan reformasi dan memperbaiki diri.

“Jadi, dengan terbuka, dengan sifat melayani dengan memberikan kemudahan, jemput bola kalau ada permasalahan, maka kami selalu ingin mendapatkan masukan, saran yang konstruktif, saran yang solutif sehingga kita bisa melaksanakan demi terwujudnya kesejahteraan rakyat Indonesia,” pesan Mardiasmo mengakhiri pidatonya. [] btr/ind/nr/kemenkeu.go.id/foto: ist