BI Akserelasi SBK Sebagai Sumber Pendanaan Jangka Pendek Nonperbankan

Jakarta, 17 Mei 2019, pelakubisnis.com – Bank Indonesia (BI) mengakselerasi penerbitan dan transaksi instrumen Surat Berharga Komersial/SBK (dahulu disebut Commercial Paper) sebagai sumber pendanaan jangka pendek non perbankan. Hal ini dilakukan melalui penandatanganan perjanjian penatausahaan dan penyelesaian transaksi SBK antara BI dan PT. KSEI pada hari ini, 17/5 di Jakarta.

Penandatanganan ini menandai  infrastruktur pasar SBK telah lengkap dan siap dioperasionalkan guna melayani penerbitan dan transaksi SBK. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Dody Budi Waluyo mengatakan,  dengan siapnya berbagai ketentuan dan infrastruktur pendukung, SBK dapat berperan penting sebagai salah satu alternatif pendanaan jangka pendek bagi korporasi non bank dan sebagai instrumen pasar uang yang menarik bagi investor.

Kelengkapan infrastruktur SBK diantaranya adalah peraturan (Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur) yang sudah diterbitkan mencakup pengaturan SBK dan lembaga pendukung pasar. Saat ini telah terdaftar di Bank Indonesia 3 penatalaksana/arranger, 2 lembaga pemeringkat, 46 konsultan hukum, 84 akuntan publik, 5 notaris, 4 perantara/brokers, 15 kustodian, dan PT. KSEI sebagai Sentral Kustodian.

Penunjukan KSEI sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian transaksi SBK oleh BI merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan tata kelola dalam penerbitan maupun transaksi khususnya terkait pencatatan, penatausahaan dan penyelesaian transaksi SBK yang dilakukan secara scripless (tanpa warkat).

Ke depan, BI  akan terus berupaya  mengembangkan pasar Surat Berharga Komersial melalui edukasi kepada potensial issuer dan program sosialisasi. BI akan berkoordinasi dengan OJK untuk melakukan harmonisasi regulasi, khususnya regulasi yang mengatur lembaga-lembaga jasa keuangan yang dapat memanfaatkan SBK sebagai alternatif pendanaan jangka pendek dan juga sebagai investasi.[] sp