Roadmap Ekonomi Syariah Indonesia Dengan Empat Indikator

Jakarta, 6 Mei 2019, pelakubisnis.com – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyusun peta jalan (roadmap) ekonomi syariah Indonesia dengan program penguatan tiap indikatornya. Ada empat indikator pencapaian dari roadmap yang berisi strategi-strategi untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia,

Keempat idikator tersebut adalah peningkatan produksi dan aset usaha syaria, peningkatan skor/peringkat dalam laporan ekonomi syariah global, peningkatan swasembada pangan dan energi dan peningkatan indeks maqasid syariah nasional dan internasional.

Untuk mencapai hal-hal tersebut perlu penguatan empat aspek yaitu: halal value chain (rantai nilai halal), keuangan syariah, UMKM, dan ekonomi digital. Setiap aspek didukung berbagai macam program yang akan dilaksanakan.

Strategi penguatan halal value chain, akan dilaksanakan dengan cara menciptakan halal hub daerah, sertifikasi halal, mempromosikan kampanye gaya hidup halal, memberikan insentif investasi dan memperkuat kerjasama internasional.

Sementaraa strategi penguatan keuangan syariah, akan dilaksanakan melalui pendirian National halal fund, Islamic Inclusive Financial Services Board (IIFSB), pengintegrasian ZISWAF-Fiskal-Komersial, menciptakan Framework dan indikator kebijakan moneter, makroprudensial, dan makroekonomi serta penguatan Bank BUMN syariah.

Sedangkan strategi penguatan UMKM, akan dilaksanakan melalui edukasi untuk usaha mikro, fasilitas pembiayaan terintegrasi untuk UMKM, penguatan database dan literasi UMKM.

Pada strategi penguatan ekonomi digital, akan dilaksanakan adalah menciptakan halal marketplace dan sistem pembayaran syariah, mendorong inkubator start-up halal value chain, dan memperkuat sistem informasi terintegrasi untuk traceability produk halal.

Selain itu, menciptakan ekosistem halal diperlukan strategi peningkatan kesadaran publik, peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, penguatan kapasitas riset dan pengembangan serta penguatan fatwa, regulasi, dan tata kelola.[] sp/kemenkeu/foto iustrasi: ist