Kebijakan Covid-19, Fokus pada Kesehatan, Bantuan Sosial, dan Dunia Usaha

Jakarta, 7 Mei 2020, pelakubisnis.com – Respon cepat pemerintah dalam menerbitkan kebijakan pada situasi pandemi COVID-19  sangat diperlukan oleh masyarakat. Hal ini mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BI, OJK dan LPS secara virtual pada  6/5.

Dalam raker tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah berfokus kepada tiga hal untuk menangani COVID-19 beserta dampaknya, yaitu aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat, pemberian social safety net kepada masyakat terdampak COVID-19, dan menjaga keberlangsungan dunia usaha.

“Yang pertama masalah kesehatan masyarakat dan keselamatannya. Kita akan melihat terus dari anggaran yang dialokasikan, berapa (anggaran yang) sudah dilakukan dari sisi percepatan penggunaannya dalam menjaga kesehatan masyarakat,” kata Menkeu.

Sri Mulyani menyebut, fokus Pemerintah yang kedua yaitu social safety net dengan pemberian Bantuan Sosial (bansos) oleh Pemerintah kepada masyarakat secara meluas. Bansos ini diharapkan mampu meng-cover masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya setidaknya hingga 3 bulan, atau bisa sampai 6 hingga 9 bulan. Menkeu berharap pemberian bansos ini akan cukup memberikan bantalan sosial.

“Saya sebutkan bantalan sosial karena ini tidak berarti men-subtitusi angka konsumsi yang nilainya bisa mencapai Rp5.000 triliun terutama di Jawa dan Jabodetabek. Namun itu tentu bisa mengurangi terutama mereka yang mengalami dampak dalam PHK dan kehilangan pekerjaan,” tambah Menkeu.

Ketiga Menkeu menyebutkan,  fokus Pemerintah di masa pandemi ini adalah dalam menjaga keberlangsungan dunia usaha. Pada masa seperti sekarang ini, tidak dipungkiri bahwa dunia usaha menerima pukulan yang sangat berat karena penurunan permintaan sebagai imbas adanya pembatasan sosial berskala besar. Menkeu menyebutkan salah satunya adalah pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“UMKM mungkin sudah kita cover dengan policy kemarin pembebasan dari cicilan utang dan memberikan subsidi bunga dan sekarang fokus pemerintah adalah kebutuhan modal kerja,” terang Menkeu.

Sampai 6/5 kemarin, Pemerintah masih dalam proses mengkaji seberapa besar kebutuhan modal kerja  bagi UMKM. Modal kerja tersebut disebutnya dibutuhkan di dalam rangka untuk menyambung hidup dan bertahan bagi UMKM. Menkeu memberikan perhatian bahwa UMKM memang tidak membayar cicilan karena sudah mendapatkan insentif sebelumnya, namun mereka tidak bisa memiliki kemampuan untuk bertahan di tengah situasi pandemi yang masih terus berlangsung. []nug/hpy/nr/sp