Hasil IE-CEPA, Produk Sawit Makin Diterima di Eropa

Jakarta, 24 Mei 2021 – Kementerian Perdagangan menggelar sosialisasi hasil-hasil perundingan perdagangan internasional, khususnya Persetujuan Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA) secara hybrid di Jakarta, pada Senin (24/5).

Sosialisasi dihadiri Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima yang didampingi anggota DPR RI Herman Khaeron. Hadir sebagai narasumber pada sosialisasi Direktur Perundingan Bilateral Ni Made Ayu Marthini dan Wakil Ketua Kadin Shinta W Kamdani.

Jerry menyampaikan, negara-negara EFTA (Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein) merupakan mitra yang ideal untuk pembentukan CEPA. Persetujuan IE-CEPA menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke pasar Uni Eropa yang lebih luas serta memiliki makna simbolis untuk meningkatkan profil produk minyak kelapa sawit Indonesia secara global.

Jerry mengungkapkan, sebelumnya terdapat referendum IE-CEPA di Swiss karena isu keberlanjutan minyak kelapa sawit Indonesia.“Hasil referendum tersebut menggembirakan bagi Indonesia, karena mayoritas masyarakat Swiss tetap ingin meratifikasi IE-CEPA, dan pada saat yang sama mengonfirmasi keberterimaan produk minyak kelapa sawit Indonesia sebagai produk yang berkelanjutan,” terangnya.

Salah satu kesepakatan yang paling bermanfaat dalam IE-CEPA adalah kesepakatan tarif bea masuk sebesar 0 persen. Indonesia akan mendapatkan penghapusan 7.042 pos tarif dari Swiss dan Liechtenstein, 6.338 pos tarif dari Norwegia, serta 8.100 pos tarif dari Islandia.

“Dengan diimplementasikannya IE-CEPA, banyak produk Indonesia dapat memasuki negara EFTA dengan harga yang kompetitif dan diharapkan para pelaku usaha dapat menangkap peluang ini untuk meningkatkan ekspor dan mendorong investasi. IE-CEPA yang didukung dengan UU Cipta Kerja diharapkan juga dapat membantu pemulihan ekonomi Indonesia yang sempat menurun karena pandemi COVID-19,” kata Jerry.

Jerry melanjutkan, untuk memfasilitasi dan membantu UKM dalam rangka pemulihan ekonomi Indonesia, Kementerian Perdagangan juga memiliki program 1.500 UKM Ekspor. Pada Persetujuan IE-CEPA juga terdapat skema khusus untuk meningkatkan peran dan peluang UKM melalui kerja sama dan pengembangan kapasitas, promosi bersama UKM, serta menjalin kemitraan dengan mitra lokal.

Sementara, Djatmiko menyampaikan, payung hukum untuk mengimplementasikan Persetujuan IECEPA telah ditandatangani oleh Presiden RI melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2021 pada 7 Mei 2021.“Setelah Undang-Undang keluar, pemerintah masih memerlukan beberapa instrumen hukum lainnya untuk mengimplementasikan IE-CEPA, yakni Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Keuangan. Pemerintah mengharapkan dukungan dari DPR untuk mendorong proses ini sehingga IE-CEPA dapat diimplementasikan pada semester ke-2 tahun 2021,” jelas Djatmiko.

Aria Bima menambahkan, Komisi VI DPR RI akan terus mengawal dan memantau perkembangan manfaat Persetujuan IE-CEPA. Persetujuan ini menjadi strategis bagi Indonesia karena secara tidak langsung produk Indonesia akan menembus pasar Eropa dan ke mitra perjanjian kerja sama negara-negara EFTA di seluruh dunia.

“Melalui rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan pada Maret 2021, IE-CEPA telah disetujui dan kami juga menggarisbawahi bahwa Persetujuan ini harus dapat memperoleh manfaat berupa peningkatan ekspor, penanaman modal, mendorong kerja sama ekonomi dan peningkatan daya saing Indonesia dengan negara EFTA,” tutup Aria.

 Pada 2020, perdagangan Indonesia-EFTA tercatat sebesar USD 3,34 miliar. Pada periode tersebut, ekspor Indonesia ke negara EFTA sebesar USD 2,45 miliar sedang impor Indonesia dari EFTA sebesar USD 882,53 juta sehingga Indonesia surplus sebesar USD 1,57 miliar. Komoditas ekspor utama Indonesia ke negara EFTA adalah emas, perhiasan, sisa logam mulia, serat optik, dan buldoser. Sementara impor Indonesia dari EFTA antara lain bahan peledak dan amunisi, tinta, jam tangan dari logam mulia, jam tangan, dan ikan.

Pada 2020, Provinsi DKI Jakarta menduduki peringkat ke-3 sebagai provinsi asal ekspor Indonesia ke EFTA dengan kontribusi sebesar 3,32 persen dari ekspor nasional ke EFTA atau sebesar USD 111 juta. Produk unggulan DKI Jakarta yang memperoleh tarif 0 persen dalam kerangka IE-CEPA antara lain emas, sepeda motor, structures, perak, dan ikan hidup.[] sp