Nilai Tukar Rupiah Tetap Terkendali

Jakarta, 19 November 2021, pelakubisnis.com – Dengan langkah-langkah stabilisasi Bank Indonesia, pergerakan nilai tukar Rupiah terkendali, di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang belum sepenuhnya mereda. 

Demikian rilis yang disampaikan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin haryono, pada 18/11, seusai Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 November 2021

Nilai tukar Rupiah pada 17 November 2021 melemah 0,53% secara point to point dan 0,56% secara rerata dibandingkan dengan level Oktober 2021. Pelemahan nilai tukar Rupiah disebabkan oleh aliran masuk modal asing yang terbatas di tengah persepsi positif terhadap prospek perekonomian domestik dan terjaganya pasokan valas domestik.

Dengan perkembangan tersebut, Rupiah sampai dengan 17 November 2021 mencatat depresiasi sebesar 1,35% (ytd) dibandingkan dengan level akhir 2020, lebih rendah dibandingkan depresiasi mata uang sejumlah negara berkembang lainnya, seperti India, Malaysia, dan Filipina. Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamentalnya dan bekerjanya mekanisme pasar, melalui efektivitas operasi moneter dan ketersediaan likuiditas di pasar.

Sementara inflasi tetap rendah dan mendukung stabilitas perekonomian. Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Oktober 2021 tercatat inflasi 0,12% (mtm) sehingga inflasi IHK sampai Oktober 2021 mencapai 0,93% (ytd). Secara tahunan, inflasi IHK tercatat 1,66% (yoy), meningkat dari inflasi September 2021 sebesar 1,60% (yoy).

 Inflasi inti tetap rendah di tengah permintaan domestik yang mulai meningkat, didukung oleh pasokan yang terkendali, nilai tukar yang stabil, dan ekspektasi inflasi yang terjaga. Inflasi kelompok volatile food melambat disebabkan pasokan barang yang memadai.

Inflasi kelompok administered prices meningkat dipengaruhi kenaikan tarif angkutan udara sejalan mobilitas yang mulai membaik dan masih berlanjutnya dampak kenaikan cukai tembakau. Inflasi pada tahun 2021 dan 2022 diprakirakan berada dalam kisaran sasaran 3,0±1%.

Bank Indonesia berkomitmen menjaga stabilitas harga dan memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) guna menjaga inflasi IHK dalam kisaran targetnya.[]sp