Pemerintah Lakukan Konsultasi Publik RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja

Jakarta, 8 Februari 2023, pelakubisnis.com –  Pemerintah  berupaya menyiapkan  strategi melalui bauran kebijakan fiskal dan moneter yang responsif. Salah satu kebijakan tersebut yaitu pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang bertujuan  mendorong konsumsi rumah tangga, investasi domestik, hingga penciptaan lapangan kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan diskusi dengan sejumlah akademisi dan ahli dalam Konsultasi Publik mengenai Pelaksanaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU, pada 8/2.

Akademisi dan ahli yang hadir yakni Dr. Sofyan Djalil, Prof. Ahmad M Ramli (Unpad), Prof. Satya Arinanto (UI), Prof. Nindyo Pramono dan Prof. Nurhasan Ismail (UGM), Prof. Basuki Rekso Wibowo (Unas), Prof. Aidul Fitriciada Azhari (UMKT), Prof. Faisal Santiago dan Dr Ahmad Redi (Univ Barobudor), Dr. Ibnu Sina Chandranegara (UMT), Dzulfian Syafrian, S.E., M.Sc., Ph.D. (INDEF), Asep Ridwan, S.H., M.H. (AHP Lawfirm).

“Pemerintah terus mendorong dalam bentuk Perppu Nomor 2 dan kemarin sudah dibacakan di paripurna DPR sehingga kita tinggal menunggu, selanjutnya tentu beberapa hal yang kami mohon yakni terus dukungan Bapak Ibu untuk mengawal proses Perppu ini agar bisa terus berjalan,” ungkap Menko Airlangga.

Sementara  Prof. Nurhasan Ismail menyatakan, kegentingan memaksa dalam penetapan Perppu tidak harus dimaknai telah terjadi kondisi kegentingan memaksa.  Tetapi dimaknai sebagai sikap antisipatif. Perppu Cipta Kerja sebagai upaya antisipatif atas kondisi perekonomian dan kepastian hukum yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja terutama dari sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Dari konteks Hukum Tata Negara (HTN), Prof. Aidul Fitriciada Azhari mengatakan,  pandangan Perppu bukanlah bentuk otoriter Presiden karena harus diuji obyektivitasnya di DPR dan  dapat diuji di MK.  Hal ini merupakan bentuk pembatasan kewenangan. Ia juga berpandangan bahwa perlu dilakukan sosialisasi yang luas kepada masyarakat.

“Fungsi hukum selain memberikan kepastian dan kemanfaatan juga berfungsi sebagai infrastruktur transformasi dan Perppu Cipta Kerja menjawab ketidakpastian dari UU Cipta Kerja pasca putusan MK pada Tahun 2021 lalu,” ungkap Prof. Ahmad M Ramli.

Dr. Sofyan Djalil mengatakan, substansi Perppu tersebut  telah dilaksanakan oleh UU Cipta Kerja.  Telah memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat antara lain proses perizinan yang lebih mudah dan cepat dan kemudahan melakukan ekspor.

Para akademisi dan ahli mendorong DPR untuk dapat menyetujui Perppu Cipta Kerja dan menetapkannya dengan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Hal tersebut akan menguatkan aspek kepastian hukum atas Perppu Cipta Kerja yang antara lain mengatur kebijakan afirmatif untuk UMKM, kemudahan perizinan berusaha, pelaksanaan investasi melalui Lembaga Pengelola Investasi (LPI), keberlanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan juga terkait aspek ketenagakerjaan.

Disamping itu perlu dilaksanakan terus konsultasi publik atas RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU ke berbagai pihak dengan penerapan partisipasi yang bermakna (meaningful participation). []ekon/dft/fsr/sp