Lindungi Industri Dalam Negeri, KPPI Mulai Penyelidikan Safeguards Impor

Jakarta, 26 Juli 2023, pelakubisnis.com – Komite pengamanan  Perdagangan  Indonesia  (KPPI)  mulai  melakukan penyelidikan tindakan  pengamanan  perdagangan(safeguard  measures) lonjakan  impor  wol  terak (slag wool), wol batuan (rock wool),dan wol mineral semacam itu (similar mineral wools)termasuk campurannya,  dalam  bentuk  curah,  lembaran,  atau  gulungan pada  25/7. Penyelidikan safeguards produk  dengan  HS  6806.10.00  (Buku  Tarif  Kepabeanan  Indonesia  2022)  ini bertujuan untuk melindungi Industri Dalam Negeri.

Ketua  KPPI  Mardjoko  mengungkapkan, sebelumnya KPPI  menerima permohonan dari  PT. Nichias Rockwool Indonesia (PT. NRI) untuk melakukan penyelidikan safeguards atas lonjakan jumlah impor produk tersebut pada 23/6 lalu.

“Dari bukti awal permohonan yang diajukan, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor dan indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor tersebut,” ujar Mardjoko.

Mardjoko menyebut, kerugian serius atau ancaman kerugian serius terlihat dari beberapa indikator kinerja  industri  dalam  negeri  yang  memburuk  selama  2020—2022. “Ancaman Kerugian  tersebut, antara lain kerugian secara terus menerus yang diakibatkan turunnya volume produksi, penjualan domestik, produktivitas, dan kapasitas terpakai. Selain itu, terdapat peningkatan volume persediaan akhir atau jumlah barang yang tidak terjual dan penurunan pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik,” jelasnya.

Berdasarkan data Badan  Pusat  Statistik  (BPS)  dalam  tiga  tahun  terakhir  (2020 – 2022),  terjadi peningkatan  jumlah  impor  produk  tersebut  dengan  tren  sebesar  63  persen.  Pada  2022,  impor produk ini tercatat sebesar 36.713 ton, meroket 101 persen dibanding 2021 yang tercatat sebesar 18.226 ton. Sebelumnya, pada 2021 nilai impor produk tersebut  mengalami kenaikan sebesar 33  persen  dibanding  2020  yang  tercatat  sebesar  13.752  ton. Negara utama asal impor Indonesia untuk produk  ini antara  lain  Malaysia  dengan pangsa  pasar  impor sebesar  59,3  persen,  Tiongkok 35,7 persen, serta negara lainnya sebesar 2,4persen.

KPPI  mengundang  semua  pihak  yang  memiliki  kepentingan  untuk  mendaftarkan  diri selambat-lambatnya  15  hari  sejak  dimulainya  penyelidikan.  Pendaftaran  dapat  disampaikan  secara tertulis kepada KPPI.[]sp