Tingkatkan Kualitas Pialang Berjangka Komoditi, Bappebti Terapkan Penilaian Berkala

Jakarta, 16  Juli 2023, pelakubisnis.com – Badan  Pengawas  Perdagangan  Berjangka  Komoditi  (Bappebti) menggagas penerapan sistem  penilaian  (rating) berkala terhadap  pialang  berjangka  komoditi  yang  berada   di bawah  pengawasan  Bappebti. Hal  ini  diprakarsai  Kepala  Bappebti  Didid  Noordiatmoko  untuk meningkatkan  kualitas pialang berjangka komoditi. Saat  ini,  penilaian  berkala pialang  berjangka periode   Januari–April   2023   telah   disusun   berdasarkan   hasil   pengawasan   Biro   Pengawasan Perdagangan  Berjangka  Komoditi  (PBK),  Sistem  Resi  Gudang  (SRG),  dan  Pasar  Lelang  Komoditas(PLK) Bappebti.

“Penerapan sistem penilaian berkala atau rating diharapkan  dapat  memotivasi para pialang berjangkayang  resmi  terdaftar  di Bappebti untuk  meningkatkan  kualitasdan  kinerjanya.Jika kualitas dan kinerja pialang berjangka meningkat, masyarakat juga akan semakin merasa percaya dan  terlindungi dalam bertransaksi di  bidang  PBK  melalui  pialang berjangka dengan rating yang baik,” ujar Didid di Jakarta pada 15/7.

Kepala  Biro  Pengawasan  PBK,  SRG,  dan  PLK  Widiastuti  menerangkan, penilaian  berkala  (rating) Pialang  Berjangka  periode  Januari–April 2023 telah disusun. “Penilaian berkala  (rating)  pialang berjangka  dilakukan  berdasarkan pada  tiga  indikator/parameter,  yaitu  kinerja  pialang  berjangka (70 persen), penilaian masyarakat (30 persen), dan nilai pengurang (30 persen),” jelas Widiastuti.

Rincian  indikator pertama  yaitu  kinerja  pialang  berjangka  dengan  nilai total 70  persen  meliputi lima  aspek  masing-masing  bernilai  20  persen.  Aspek  pertama,  penilaian  atas  hasil  pengawasan laporan  kegiatan  pialang  berjangka  (20  persen).  Aspek  kedua,  penilaian  atas  hasil  pengawasan integritas keuangan pialang berjangka (20 persen). Aspek ketiga, penilaian atas hasil pengawasan transaksi  pialang  berjangka  (20  persen).  Aspek  keempat,  penilaian  atas  penanganan  pengaduan nasabah   (20   persen).   Aspek   kelima,   penilaian   atas   implementasi   Anti   Pencucian   Uang   dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) (20 persen).

Indikator  kedua  adalah  penilaian masyarakat  dengan  total  nilai  30  persen.  Penilaian  masyarakat dilakukan  dengan penyebarankuesioner survei kepada  nasabah  melalui  kontak  dari  data  sistem pengaduan    odsring    yang    dikelola    Biro    Peraturan Perundang-undangan    dan    Penindakan.Selanjutnya  ditambah  data  nasabah  yang  melakukan  konsultasi  melalui Layanan Informasi(LINI) Bappebti yang dikelola Sekretariat Bappebti.

Indikator  ketiga  adalah  nilai  pengurang  dengan  total  nilai  maksimal  30  persen.  Nilai  ini  akan mengurangi  total  nilai kinerja  perusahaan  dari  hasil  penilaian  masyarakat.  Nilai  pengurang  ini untuk  memfasilitasi  adanya  aspek  yang  belum  termuat  dalam  poin  Kinerja  Pialang  Berjangka berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.

Widiastuti  menuturkan,  data  yang  digunakan  dalam  penyusunan  nilai  berkala bersumberdari pelaporan  pialang  berjangka ke  Bappebti meliputi  laporan  keuangan,  laporan  kegiatan,  laporan transaksi, dan penilaian implementasi APU PPT.Hal ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 3Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 116/BAPPEBTI/PER/10/2013 Tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka.

Selain itu, datajuga diperoleh dari hasil pengawasan yang dilakukan secara langsung di lokasi dan umpan  balik penilaian  dari  masyarakat  yang  merupakan  nasabah  dari  pialang  berjangka. Sistem penilaian   berkala saat   ini dilakukan   terhadap   68   perusahaan pialang   berjangka   yang aktifberoperasi di Indonesia.[] sp