Perkuat Ekosistem, Bappebti Rancang Permendag PLK

Tuban,8 Oktober 2023, pelakubisnis.com – Kepala  Badan  Pengawas  PerdaganganBerjangka  Komoditi  (Bappebti) Didid Noordiatmoko   mengajak   pemerintah   daerah   dan   kementerian/lembaga   terkait   untuk   memperkuat kolaborasi  dalam  pengembangan  ekosistem  pasar  lelang  komoditas  (PLK).  Langkah ini  dilakukan  untuk memfasilitasi  terwujudnya  PLK  sebagai  salah satu  instrumen  perdagangan  berjangka  komoditas  yang  akan mengangkat unggulan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Demikian disampaikan  Didid  saat  membuka  Diskusi  Kelompok  Terpumpun dengan tema ‘Percepatan Penguatan Kebijakan Pasar Lelang Komoditas di Indonesia’ yang diselenggarakan di Bali,  pada 6/10. Acara  dihadiri  perwakilan  Dinas  Provinsi  yang  membidangi  perdagangan  di  antaranya  Provinsi  Aceh, Sumatra  Utara,  Lampung, Jawa  Tengah,  Jambi,  Sulawesi  Utara,  Bali,  dan  Bangka  Belitung.  Selain  itu,  turut hadir pula perwakilan dari Bappebti, penyelenggara PLK, dan lembaga kliring.

 “Salah satu indikator yang memengaruhi pengembangan dan pemanfaatan PLK adalah penguatan tataran regulasi. Ke depan, instrumen PLK sangat dibutuhkan untuk mendapatkan harga yang adil dan transparan bagi  petani,  nelayan,  peternak  dan  masyarakat  kecil  serta  menumbuhkan  industri  di  dalam  negeri.  Untuk itu,   perlu   dipastikan   mekanisme   perdagangan   berjalan kompetitif   serta   memberikan   perlindungan masyarakat,” jelas Didid.

Adanya  Peraturan  Presiden  No  75  Tahun  2022  tentang  Penataan,  Pembinaan,  dan  Pengembangan  PLK merupakan  bagian  dari  usaha  pemerintah  dalam  melakukan  penguatan  kebijakan  dan  menjadi  dasar pengembangan PLK.

 “Kementerian Perdagangan diamanahkan untuk menyusun peraturan turunan atas Peraturan Presiden Nomor  75  Tahun  2022  tentang  Penataan,  Pembinaan,  dan  Pengembangan  PLK  melalui  Peraturan  Menteri Perdagangan  (Permendag).  Permendag  akan  mengatur  Norma  Standar  Prosedur  Kriteria  (NSPK)  dan substansi teknis implementasi PLK, sebagaimana tertuang dalam Perpres tersebut,”ungkap Didid.

Didid menerangkan, komoditas Indonesia sampai saat ini masih belum menjadi ‘tuan’ di negeri sendiri. Harga belum berpihak pada nelayan, petani, petambak yang merupakan penghasil komoditas. Oleh karena itu,  Bappebti  harus  seimbang  dalam  mengatur  petani,  nelayan,  peternak,  masyarakat  kecil  serta  pelaku industri.

“Dengan semangat itu Bappebti berusaha melakukan percepatan  penyusunan  Rancangan  Permendag  PLK agar  instrumen  ini  berkontribusi  lebih  nyata  dalam  rantai  perdagangan  komoditas  di  Indonesia.  Namun, upaya tersebut tidak akan terwujud tanpa kolaborasi dan peran aktif pemerintah pusat dan daerah dalam mengatur  dan menjaga  ekosistem  PLK  dan  sistem  resi  gudang  (SRG).  Terselenggaranya  PLK  saja  tidak cukup, harus berdampak lebih baik pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Didid.

Beberapa  isu  strategis  substansi  Rancangan  Permendag  PLK,  antara  lain  jenis  PLK,  pengaturanmekanisme pembinaan/pengembangan PLK, kelembagaan, pembagian kewenangan pembinaan/pengembangan antara pemerintah pusat dan daerah, sinergitas kebijakan/ program antara pemerintah pusat dan daerah, potensi perdagangan   komoditas   melalui   sinergi   PLK   dengan   SRG   dan   pemetaan   komoditas   strategis   untuk diperdagangkan melalui PLK.

Selain  itu,  Rancangan  Permendag  PLK  juga  akan  mengatur  pasar  lelang spot dan forwardyang  melibatkan banyak  penjual  dan  pembeli,  penyelenggara  lelang  komoditas  harus  mendapatkan  izin  dari  Bappebti  dan pengawasan PLK juga menjadi perhatian dalam rancangan peraturan itu.

Kepala   Biro   Pembinaan   dan   Pengembangan   SRG   dan   PLK   Heryono   Hadi   Prasetyo   mengungkapkan, Rancangan   Permendag   PLK   akan   mengatur   juga   mutu   komoditas   dan   grading   komoditi   yang   akan ditransaksikan. “Integrasi PLK dengan SRG akan didorong sebagai akses pasar komoditas yang disimpan di gudang  SRG.  Komoditas  yang  ditransaksikan  melalui  PLK  termasuk  standar  mutunya  akan  diatur  dalam Keputusan  Menteri  Perdagangan  berdasarkan  masukan  dari  K/L,  Pemda,  Asosiasi, dan Pelaku Usaha,”imbuhnya.

Sekretaris  Bappebti  Olvy  Andrianita  menekankan,  penguatanPLK  dan  integrasinya  melalui  pemasaran komoditas  dari  gudang  SRG  merupakan  target  Bappebti  dalam  mendukung  pengembangan  komoditas unggulan/strategis  dalam  perdagangan.  Maka  dari  itu,  penguatan  regulasi  penting  sebagai  langkah  awal dalam pijakan menentukan kebijakan strategis.

“Diharapkan melalui diskusi ini akan mengalir inisiatif dan prakarsa positif yang konstruktif dalam proses Rancangan  Permendag  PLK,  termasuk  ide  dan  usul  dari  dinas  daerah.  Pemerintah  Daerah  adalah  pihak yang  akan  lebih  paham  dengan  kondisi  masyarakat  di  wilayah  masing-masing  sehingga  perannya  sangat signifikan,”tegas Olvy.

Para  perwakilan  dinas  turut  menyatakan  dukungannya  pada  rencana  pemerintah  dalam  penyempurnaan regulasi PLK. Terkait komoditas yang ditransaksikan, harus dipastikan benar-benar komoditas unggulan dan sesuai  kebutuhan  sehingga  berdampak  langsung  pada  peningkatan  kesejahteraan  masyarakat.  Kolaborasi pemerintah  pusat  dan  daerah  harus  dikuatkan.  Namun,  yang  tidak  juga  kalah  penting  adalah  penguatan koordinasi  antar  pemerintah  daerah.  Hal  ini  agar  tercipta  kompetisi  sehat  antar  wilayah  dalam  kerangka peningkatan perekonomian daerah dan pemerataan pembangunan.

Sedangkan,  para  perwakilan  pelaku  usaha  yang  hadir  juga  menekankan  pentingnya  jenis  komoditas  PLK harus  berangkat  dari  usulan  para  pemangku  kepentingan/masyarakat.  Peran  Bappebti  adalah  sebagai pemangku  yang  melakukan  kajian  dan  mengambil  kebijakan.  Selain  itu  peran  aktif off-takerjuga  menjadi penting dalam mendorong implementasi PLK yang baik. []sp