HPE  Juni 2024: Harga Seluruh Komoditas Produk Pertambangan Kena Bea Keluar Mengalami  Kenaikan

Jakarta, 16 Juni 2024, pelakubisnis.com  – Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) Ppada periode Juni 2024 menunjukkan kenaikan harga. Kenaikan ini dipengaruhi tingkat permintaan produk pertambangan tersebut  di  pasar  dunia  sehingga  memengaruhi  penetapan  Harga  Patokan  Ekspor  (HPE).  Penetapan  harga patokan  ini  diatur  dalam  Keputusan  Menteri  Perdagangan  Nomor  781  Tahun  2024  tentang  Harga  Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.

“Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK menunjukkan kenaikan harga pada periode Juni 2024 setelah selalu mengalami fluktuasi harga pada periode  Mei 2024. Kenaikan ini disebabkan karena meningkatnya permintaan komoditas tersebut di pasar dunia,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso.

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata periode Juni 2024 yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 3.890,35/WE atau naik sebesar 5,69 persen dan konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 51,47/WE atau naik sebesar 10,65 persen, konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata  USD 897,64 /WE atau naik sebesar 5,32 persen dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 805,84 /WE atau naik sebesar 19,08 persen.

Penetapan  HPE  produk  pertambangan  periode  Juni  2024  dilakukan  dengan  terlebih  dahulu  meminta masukan/usulan  tertulis  dari  Kementerian  Energi  dan  Sumber  Daya  Mineral  (ESDM)  selaku  instansi  teknis terkait. Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDMmelakukan perhitungan data berdasarkan harga  yang  diperoleh  dari  data  Asian  Metal,  London  Bullion  Market Association  (LBMA),  dan  London Metal Exchange  (LME).  Selanjutnya,  HPE  ditetapkan  dalam  rapat  koordinasi  antarinstansi  terkait  yang  terdiri  atas Kementerian    Perdagangan,    Kementerian    ESDM,    Kementerian    Koordinator    Bidang    Perekonomian, Kementerian  Koordinator  Bidang  Kemaritiman  dan  Investasi,  Kementerian  Keuangan,  dan  Kementerian Perindustrian.

Keputusan  Menteri  Perdagangan  Nomor  781  Tahun  2024  tentang  Harga  Patokan  Ekspor  Atas  Produk Pertambangan    Yang    Dikenakan    Bea    Keluar    periode14 – 30    Juni    2024. [] sp