Mendag Zulkifli Hasan Dorong Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

Jakarta,  17  Juli  2024, pelakubisnis.com – pemerintah  terus menunjukkan  komitmen  membasmi  impor  ilegal.  Salah  satu upaya  yang  dilakukan,  yaitu dengan mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, atau lebih dikenal dengan sebutan Satgas Pengawasan barang impor ilegal. Satgas ini  berperan  memitigasi  barang-barang  yang  tidak  sesuai  ketentuan  atau  peraturan  perundang-undangan.

Demikian   disampaikan   Mendag   Zulkifli   Hasan   pasca pertemuan   dengan   Jaksa   Agung   ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, pada 16/7. Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan,  yaitu  Direktur  Jenderal  Perlindungan  Konsumen  dan  Tertib  Niaga  (PKTN)  Kementerian Perdagangan   Moga   Simatupang dan   Staf   Khusus   Mendag   Bidang   Perjanjian   Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan. Sementara itu, Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

“Kami mengusulkan pembentukan satgas yang terdiri atas 19 kementerian dan lembaga, antara lain Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Beberapa hari ini, saya dan Jaksa Agung telah berkoordinasi, lalu  hari  ini  kami  bertemu  untuk  berdiskusi,  sekaligus  saya  meminta  dukungan  untuk  mengatasi polemik  di  masyarakat  terkait  terancam  tutupnya  industri  tekstil  dan  masalah-masalah  serupa berkenaan dengan impor,”ungkap Mendag.

Mendag mengatakan, ada tujuh ruang lingkup jenis barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor dan dilakukan pengawasan oleh Satgas Pengawasan barang impor illegal ini. Ketujuh ruang lingkup tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Zulkifli  Hasan  menyampaikan,  penanganan  impor  ilegal  merupakan  hal  krusial  dalam melindungi  keberlangsungan  industri  dalam  negeri.  Ia  pun  berharap  Satgas Pengawasan  barang impor ilegaldapat melindungi daya saing produk-produk lokal dari gempuran produk-produk yang masuk tanpa tercatat atau produk impor ilegal.

Salah  satu  contoh  yang  masih  terjadi,  yaitu  adanya  ketidaksesuaian  pencatatan  antara  jumlah produk  tekstil  yang  masuk  ke  Indonesia  dan  yang  keluar  dari  negara  asal.  Pada  kuartal  pertama 2024, data perdagangan Indonesia dengan salah satu negara mitra daganguntuk produk tekstil (HS 61,  62,dan  63)  menunjukkan  selisih  yang  signifikan.  Selisih  tersebut  mencapai  USD  249,87  juta. Sedangkan, data ekspor dari mitra dagang untuk ketiga HS tersebut sebesar USD 366,23 juta dan data impor yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) hanya USD 116,36 juta.

“Selisih tersebut kami duga karena impor ilegal. Kita temukan ada perbedaan data yg sangat besar antara  data  resmi  BPS  dan  data  negara  asal.  Oleh  karena  itu,  kami  akan  membentuk  tim  yaitu satgas  untuk  melihat  ke  lapangan  dan  menyerahkan  proses  hukumnya  ke  Kejaksaan  Agung sehingga kita bisa mengurangi barang-barang yang masuk secara ilegal ini,”kata Zulkifli Hasan.

Sementara Jaksa  Agung  ST  Burhanuddin  menyampaikan  apresiasi  atas  kedatangan  Mendag  sebagai  bentuk sinergi  antarlembaga.  Ia  juga  menyatakan  kesiapan  Kejaksaan  untuk  terus  bersinergi  dengan Kemendag dalam menuntaskan jaringan-jaringan pelaku impor ilegal di Indonesia. Kejaksaan akan siap untuk melakukan pencegahan dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami  sangat  mendukung  dibentuknya  Satuan  Tugas  Pengawasan  Barang  Tertentu  yang Diberlakukan Tata Niaga Impor sebagai upaya mitigasi banyaknya barang impor yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,”imbuh Burhanuddin.

Setelah  bertemu  Burhanuddin, Mendag  Zulkifli Hasanmelanjutkan  pertemuan  dengan  Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo pada sore hari untuk mendorong pembentukan Satgas Pengawasan barang impor ilegal.[]sp