Implementasikan PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, Kemendag Revisi Permendag Ekspor

Jakarta,   9   September   2024, pelakubisnis.com  – Kementerian   Perdagangan   mengimplementasikan   Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut  dari  usulan  Kementerian  Kelautan  dan  Perikanan  (KKP)  dengan  merevisi  dua  Peraturan Menteri  Perdagangan di bidang ekspor. Revisi tersebut tertuang dalam ‘Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang  Barang  yang  Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan  Kedua  atas  Peraturan Menteri Perdagangan  Nomor 23  Tahun  2023  tentang  Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.

“Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan  hasil  sedimentasi  di  laut,”ungkap   Direktur   Jenderal   Perdagangan   Luar   Negeri Kemendag Isy Karim, dalam rilisnya pada 9/9.

Isy  menekankan,  ekspor  pasir  laut  hanya  dapat  dilakukan  setelah  memenuhi  kebutuhan  dalam negeri. “Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”urainya.

Isy  meyakini,  tujuan  pengaturan  ekspor  pasir  laut  ini  sejalan  dengan PP Nomor  26  Tahun  2023. Menurutnya,  pengaturan  dilakukan  untuk  menanggulangi  sedimentasi  yang  dapat  menurunkan daya  dukung  serta  daya  tampung  ekosistem  pesisir  dan  laut,  juga  kesehatan  laut.  Selain  itu, pengaturan  ekspor  pasir  laut  dapat  mengoptimalkan  hasil sedimentasi  di  laut  untuk  kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada  Keputusan  Menteri  Kelautan  dan  Perikanan  Nomor  47  Tahun 2024 tentang  Spesifikasi  Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan  yang  harus  dipenuhi  berdasarkan  Permendag  Nomor  21  Tahun  2024.  Ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin  Pemanfaatan  Pasir  Laut  dari  KKP  serta  Izin  Usaha  Pertambangan  untuk  Penjualan  dari Kementerian  Energi  dan  Sumber  Daya  Mineral.  Selain  itu,  pelaku  usaha  dan  eksportir  wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor  berasal  dari  lokasi  pengambilan  sesuai  titik  koordinat  yang  telah  diizinkan  berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Setelah  memenuhi  persyaratan  sebagai  ET,  pelaku  usaha  dan  eksportir  dapat  melengkapi  syarat untuk memperoleh PE. Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO).  Sedangkan,  jenis  pasir  laut  yang  dilarang  diekspor  diatur  dalam  Permendag Nomor 20 Tahun 2024.

Kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

“Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya  sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan,”tutur Isy. []sp