KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Kertas Karton Kemasan Dupleks

Jakarta, 12September 2024, pelakubisnis.com  –Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping  impor  produk kertas  karton  kemasan  dupleks (duplex board)dari  KoreaSelatan, Taiwan, dan Malaysia pada Selasa, (10/9). Komoditas tersebut mencakup dua kode Sistem   Harmonisasi   (Harmonized   System/HS)   delapan   digit,   yaitu   ex.4810.32.90   dan ex.4810.92.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.

Ketua KADI Danang Prasta Danial mengungkapkan, penyelidikan tersebut berdasarkan pada permohonan  yang  diajukan  oleh  PT  Indah  Kiat  Pulp  &  Paper  Tbk.,  yang mewakili  industri dalam  negeri sebagai pemohon.  Dari  bukti  awal  yang  disampaikan  pemohon,  terdapat indikasi dumpingprodukduplex boarddankerugian material yang dialami oleh pemohon. Selain itu, terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami pemohon dengan impor dumping yang berasal dari negara yang dituduh.

“Berdasarkan informasi dari pemohon kerugian dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja industri  dalam  negeri  yang  mengalami  penurunan  selama  periode  2021—2023,”ujar Danang.

Danang  menjelaskan, beberapa kerugian  tersebut di  antaranya, menurunnya penjualan,   laba,   harga   dalam   negeri,   volume   produksi,   pangsa   pasar,   produktivitas, kapasitas  terpakai,  jumlah  tenaga  kerja, Return  on  Investment(RoI),  dan  kemampuan meningkatkan modal.

Danang   menambahkan, KADI juga telah   menyampaikan   informasi   terkait   dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan,antara lain,industri dalam negeri,  importir,  eksportir/produsen  yang  diketahui,  dan  perwakilan  pemerintahan  di negara tersebut.

“Bagi   pihak   lainnya   yang   belum   diketahui   dalam   permohonan   penyelidikan,   KADI memberikan  kesempatan  kepada  para  pihak  tersebut  untuk  ikut  berpartisipasi  dalam penyelidikan,”imbuh Danang.[]sp