KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Hot Rolled Coils Tiongkok

Jakarta, 1 September 2025, pelakubisnis.com  – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) hari ini, Senin, (1/9) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan(Hot Rolled Coils/HRC) dari perusahaan asal Tiongkok WuhanIron & Steel (Group) Co., atau WISCO

.Produk  tersebut  masuk  dalam  18  pos  tarif,  yaitu kode harmonized  system (HS)7208.10.00; 7208.25.00; 7208.26.00; 7208.27.11; 7208.27.19; 7208.27.91; 7208.27.99; 7208.36.00; 7208.37.00; 7208.38.00; 7208.39.10; 7208.39.20; 7208.39.30; 7208.39.40; 7208.39.90; 7208.90.10; 7208.90.20; dan 7208.90.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Ketua KADI Frida Adiati mengungkapkan, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang  diajukan  PT  Krakatau  Posco  yang  mewakili  industri  dalam  nexgeri  (IDN).  Permohonan penyelidikan juga didukung empat pelaku industri dalam negeri lain, yaitu PT Krakatau Steel Tbk, PT Gunung Raja Paksi, PT Java Pacific, dan PT New Asia Internasional.

“Hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal yang dilakukan KADI menemukan bukti kuat dugaan  terjadinya  dumping  impor  produk  HRC  dari  WISCO.  Kami  temukan  ada  kerugian  material industri dalam negeridan hubungan kausal antara kerugian dengan dumping dimaksud,”ujar Frida.

Penyelidikan antidumping  tersebut akan  dilakukan  dalam  kurun  waktu  12  bulan.  Bila  diperlukan,dapat diperpanjangsehingga menjadi 18 bulan. Ketentuan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34  Tahun  2011  tentang  Tindakan  Antidumping,Tindakan  Imbalan,  danTindakan  Pengamanan Perdagangan.

Impor  produk  HRC  dariTiongkoktelah  dikenakan  Bea  Masuk  Anti  Dumping  (BMAD)  sejak  2008. Pengenaan ini telah diperpanjang tiga kali, terakhir kali melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor103/PMK.011/2024. Dalam PMK tersebut, WISCO dikenakan BMAD sebesar 0 persen,atau dapat  diartikan  sebagai de  minimis untuk  dikecualikan  dari  pengenaan  BMAD.Namun,  dalam implementasi BMAD-nya,  pangsa  impor  HRC  dari Tiongkok terhadap  total  impor  HRC  Indonesia terus meningkat, dari 23,49persenpada 2023 menjadi 31,58 persen pada 2024.

Frida menambahkan, KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut di atas kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasukindustri dalam negeri,importir,eksportirdan produsen  dari Tiongkok yang  diketahui, Kedutaan  Besar  Republik  Indonesia  di Tiongkok, dan perwakilan pemerintahan Tiongkok di Indonesia.

KADI juga mengajak  seluruh  pihak  terkait  produk  yang  diselidiki  untuk  berpartisipasi  dalam penyelidikan. Permintaan  partisipasi  diajukan  secara  tertulis  paling  lambat  tanggal  15  September 2025.[]sp