Panel Konsultasi Proyek Infrastruktur Akhirnya Terbentuk

Bogor, 20 Desember 2018, pelakubisnis.com –  Setelah melalui berbagai tahapan dan proses seleksi yang ketat, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) akhirnya berhasil membentuk suatu panel konsultan. Hal itu terwujud melalui penandatanganan kontrak payung antara KPPIP dengan 35 perusahaan konsorsium konsultan pada 18/12 lalu di Bogor.

Menurut Ketua Tim Pelaksana KPPIP Wahyu Utomo yang hadir pada acara penandatanganan kontrak payung tersebut, pembentukan panel konsultan ini merupakan sebuah terobosan baru dalam upaya percepatan penyediaan infrastruktur, baik Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun proyek prioritas. “Panel ini bisa mempercepat proses pengadaan jasa konsultansi dalam suatu proyek infrastruktur, sebab dapat memangkas proses Pra Qualification yang bisa menghemat waktu 1 – 2 bulan,” ujar Wahyu.

Pembentukan panel konsultan ini didasarkan atas Peraturan Presiden (Perpres) nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perpres no.75/2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. Pasal 11B ayat 1 menyatakan bahwa dalam rangka percepatan penyediaan jasa konsultansi, KPPIP membentuk Panel Konsultan. Panel konsultan tersebut berjumlah minimal 5 calon penyedia dan maksimal 7 calon penyedia.

Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam panel konsultan ini merupakan perusahaan yang memiliki reputasi nasional maupun internasional di bidangnya seperti PT. PricewaterhouseCoopers Indonesia Advisory, PT. Ernst & Young Indonesia, PT. Mott Macdonald Indonesia, PT. Indonesia Infrastructure Finance, KPMG Services Pte.Ltd, PT. Deloitte Konsultan Indonesia, Rebel Group International BV, dan PT. WorleyParsons Indonesia.

Perusahaan yang terpilih dalam panel konsultan ini adalah perusahaan yang telah lolos dalam proses seleksi. “Awalnya terdapat 147 penyedia yang berminat lalu kemudian hanya 70 penyedia yang memasukkan dokumen. Dari 70 calon penyedia itu kami seleksi hingga menjadi 35 penyedia yang merupakan perusahaan konsorsium,” ujar Wahyu.

Ketiga puluh lima perusahaan konsorsium tersebut terbagi dalam 5 panel terkait bidang konsultansi yaitu bidang penyiapan proyek (Pra Feasebility Study, Feasebility Study dan Outline Business Case), bidang hukum, bidang keuangan, bidang implementasi proyek (Project Management Officer), dan bidang Larap & Appraisal.

Menurut Wahyu,  Panel Konsultan ini adalah panel konsultan pertama di Indonesia yang pengelolaannya murni dilakukan pemerintah Indonesia. “Biasanya pembentukan panel konsultan dilakukan oleh lembaga donor internasional melalui grant atau pinjaman. Sedangkan ini dibentuk oleh pemerintah menggunakan APBN. Ini menjadi alternatif pola seleksi konsultan yang lebih terbuka dan fleksibel dibanding yang telah ada di Indonesia,” ujar Wahyu.

Setelah ditandatanganinya kontrak payung, maka penanggung jawab proyek infrastruktur (PJPK) yang memerlukan jasa konsultansi sudah dapat melakukan proses seleksi untuk memilih salah satu perusahaan konsorsium dari masing-masing panel untuk selanjutnya dilakukan kontrak penugasan (calldown assignment). “Misalkan ada suatu proyek PSN membutuhkan jasa konsultansi bidang hukum, maka PJPK dapat memilih satu diantara tujuh perusahaan konsorsium tersebut melalui beauty contest,” ujar Wahyu.

Menurut Wahyu selain keuntungan dalam segi efisiensi waktu dan biaya, keberadaan panel konsultan ini juga dapat menjamin kualitas jasa konsultansi suatu proyek infrastruktur. “Adanya panel konsultan ini membuat proses pengadaan jasa konsultansi lebih transparan dan jelas, karena perusahaan yang tergabung di sini adalah perusahaan yang jelas reputasi dan rekam jejaknya di Indonesia,” ujar Wahyu.

Berikut Daftar Panel Konsultan KPPIP:

 

Panel 1 (Pre FS, FS & OBC)

1.    KPMG

2.    Deloitte

3.    Ernst & Young

4.    Mott MacDonald

5.    Indokoei

6.    Rebel

7.    SMEC

Panel 2 (Legal)

1.    ANG Law

2.    AKSET

3.    AYMP

4.    AZP Law

5.    Bahar & Partners

6.    CMS Cameron

7.    HHP

Panel 3 (Financial Advisory)

1.    Crisil

2.    KPMG

3.    BCG

4.    Ernst & Young

5.    IIF

6.    PWC

7.    Rebel

Panel 4 (PMO & ES)

1.    Deloitte

2.    Haskoning

3.    Mott MacDonald

4.    Jacobs Group

5.    Hatch

6.    WGA

7.    Worley P

Panel 5 (Larap & Appraisal)

1.    Amurwa

2.    Heksa JA

3.    Kogas

4.    Kwarsa Hexagon

5.    Worley P.

6.    Trans Intra Asia

7.    Multi Karadiguna

—————————————————————————

KPPIP dibentuk sebagai centre of excellent percepatan dan penyiapan serta pemantauan pencapaian proyek infrastruktur prioritas. Melalui Perpres No 75/2014, KPPIP diberikan kewenangan dalam pengambilan keputusan, keterlibatan dalam proyek sejak tahap perencanaan dan penguatan kapasitas SDM. Tugas KPPIP yakni menetapkan standar kualitas Pra-Studi Kelayakan, melakukan review serta revisi/ Re-Do jika diperlukan, Menetapkan daftar proyek prioritas, Menetapkan skema dan sumber pendanaan, Melakukan pemantauan dan debottlenecking, Menetapkan strategi dan kebijakan di sektor infrastruktur, Memfasilitasi peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan terkait dengan penyediaan infrastruktur prioritas. KPPIP beranggotakan Menko Bidang Perekonomian, Menko Bidang Kemaritiman, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.[] sp